Setelah 11 bulan penyelidikan, Polres Banjar akhirnya menetapkan satu tersangka dari kasus robohnya minimarket Alfamart cabang Gambut yang menewaskan lima orang.
***
MARTAPURA – Kasatreskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan mengatakan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi pada bulan Ramadan 2022 itu.
“Inisialnya G, dia kontraktor pembangunan gedung yang ambruk itu,” katanya kepada Radar Banjarmasin kemarin (2/3).
G ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membangun gedung tidak sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikantongi.

Namun, Fransiskus tidak menjelaskan secara rinci, apa yang dimaksud ketidaksesuaian tersebut.
“Yang jelas spesifikasi bangunannya tidak sesuai dengan IMB-nya,” tuturnya.
G disangkakan melanggar Pasal 360 dan 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman hukuman lima sampai enam tahun penjara.
Namun, tersangka saat ini belum ditahan. Alasan polisi karena tersangka bersikap kooperatif. Sedangkan si pemilik ruko, statusnya masih sebagai saksi.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat menambahkan, ia berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. “Saat ini prosesnya masih terus berlangsung,” jaminnya.
Kasus ini menyedot perhatian nasional. Pada sore yang nahas itu, 18 April 2022, ruko tiga lantai di Jalan Ahmad Yani km 13 Kabupaten Banjar itu ambruk.
Menimbun 13 karyawan dan pengunjung ritel. Empat orang tewas di bawah puing reruntuhan. Seorang lagi meninggal di rumah sakit.
Mereka adalah Ahmad Nadya (25 tahun, pengunjung Alfamart), Eddy Priyanto (37 tahun, pengunjung), Misnawati (25 tahun, pengunjung), Akbar Riansyah (25 tahun, karyawan Alfamart), dan Hanafi (22 tahun, karyawan).
Mundur ke Belakang…
KAPAN DAN DI MANA
Ritel Alfamart di Jalan Ahmad Yani km 14 Gambut roboh pada Senin 18 April 2022. Ruko tiga lantai itu ambruk menjelang waktu berbuka puasa.
JUMLAH KORBAN
Pencarian korban memakan waktu hingga 17 jam. Basarnas mendata, 13 orang tertimbun reruntuhan. Delapan ditemukan selamat, lima meninggal dunia.
PENYEBAB
Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto menduga, ruko itu bisa runtuh karena termakan usia. Sementara ahli menyebut dua kemungkinan, struktur bangunan yang tidak layak atau tanah pondasi yang kerap direndam banjir.
DAMPAK
Agar insiden serupa tak terulang, Pemkab Banjar menelisik ulang semua izin bangunan di wilayahnya. Sedangkan Pemko Banjarmasin merumuskan aturan persetujuan bangunan gedung (PBG).
(ris/gr/fud)