BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Provinsi Kalsel Tahun 2023-2043 dibahas DPRD Kalsel bersama pemprov, Rabu (1/2). Persoalan kawasan hutan menjadi sorotan.
Dimana potensi kawasan hutan begitu besar untuk Kalsel. DPRD Kalsel mengingatkan, jangan sampai nantinya terjadi konflik kehutanan antara sektor pertambangan termasuk pertanian.

“Penataan ruang harus mampu mensinergikan berbagai kepentingan dalam ruang yang bersifat terbatas,” ujar Ketua DPRD Kalsel, Supian HK.
Menurutnya, dengan lahirnya perda nanti, tata ruang khususnya mengenai kehutanan peruntukannya pun jelas. “Seperti untuk cagar alam, hutan lindung, hutan produksi, tak boleh lagi diganggu gugat.,” tekannya
Dia menyampaikan, RTRW saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. “Perda nantinya harus ada kejelasan pembagian RTRW antara kabupaten kota dan provinsi,” tambahnya.
Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel, Nurul Fajar Desira mengatakan, dalam Raperda RTRW sudah dilakukan perubahan status kewenangan kawasan hutan.
“Masukan dari DPRD sangat penting dalam penyusunan Raperda RTRW 2023-2043 ini,” ujar Fajar.
Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, Iqbal Yudiannnor, menambahkan dengan alokasi waktu yang cukup singkat dan perlu melibatkan pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan RTRW, pemprov sebutnya harus tanggap.
Dia tak ingin nantinya ada keberatan atau ketidaksesuaian pemanfaatan kawasan hutan antara Pemprov Kalsel dengan kabupaten/kota.
“Karena ini harus sesuai, antara RTRW provinsi dengan kabupaten/kota,” tekannya. (mof/gmp)