28.1 C
Banjarmasin
Saturday, 25 March 2023

Tak Terima Dipecat PDI Perjuangan, Tajudiennor: Saya Masih Kader

KOTABARU – Didampingi kuasa hukumnya, anggota DPRD Kotabaru Tajudiennor melakukan konferensi pers mengungkapkan kekecewaannya atas surat pemecatan dirinya sebagai kader PDI Perjuangan. Surat pemecatan tersebut bernomor: 277/KPTS/DPP/XII/2022.

Dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan pada tanggal 19 Desember 2022. Ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Tajudiennor sangat menyesalkan kenapa hal itu terjadi. Padahal ia tidak pernah melanggar anggaran dasar partai, anggaran rumah tangga partai, dan peraturan peraturan partai. Apalagi setelah surat pemecatan itu beredar, pemberitaan di media massa seakan menyudutkannya tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.

“Apapun yang beredar dalam pemberitaan mengenai saya, kenapa masih berkantor di DPRD Kotabaru, padahal sudah ada surat keputusan pemecatan, karena mereka tidak paham aturan partai,” ungkapnya dengan nada kecewa.

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Menurutnya, surat keputusan tersebut hanya sebagai bagian dari dinamika organisasi PDI Perjuangan. Pemecatan kepada anggota memang hak yang menjadi kewenangan partai. Dalam hal ini DPP PDI Perjuangan.

Baca Juga :  Andi Amran Sulaiman Diusulkan PKS Sulsel Dampingi Anies Baswedan

“Sekali lagi, saya sampai saat ini masih masih sebagai kader PDI Perjuangan, dan anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kotabaru dengan segala hak dan kewajiban. Intinya surat ini belum final dan mengikat. Saya sekarang telah melakukan pembelaan ke Mahkamah Partai,” tegasnya.

Ia berkeyakinan bahwa PDIP Perjuangan di bawah kepemimpinan Megawati Soekarno Putri sangat menghormati proses yang sedang berlangsung sebagaimana aturan partai.

Radar Banjarmasin menelusuri permasalahan itu dan mendapatkan rekaman berdurasi 2 menit 24 detik. Dalam rekaman itu berbicara Vitta Yulanty Rossalim, salah satu kader PDIP. Rekaman tersebut berdasarkan keterangannya kepada beberapa wartawan sebelumnya.

Bunyinya, Vitta meminta agar DPRD Kotabaru segera menindaklanjuti surat pemecatan Tajudiennor sesuai surat perjanjian Pengganti Antar Waktu (PAW) dengannya. Tajudiennor tiga tahun, dan Vitta dua tahun sebagai anggota DPRD. “Dari perjanjian ini (PAW, red) sudah lewat setengah tahun. Enam bulan lebih,” bunyi Vitta dalam rekaman.

Baca Juga :  Gerindra Sedang "Cek Ombak"

Vitta juga menjelaskan surat pemecatan tersebut. Ia terima dari Ketua DPC PDI Perjuangan yang ada di Kotabaru.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Kotabaru Zulkifli AR menjelaskan bahwa terkait surat pemecatan itu langsung dari DPP PDI Perjuangan. Tajudiennor mengambil langkah pembelaan itu memang haknya melakukan keberatan di jalur Mahkamah Partai.

“Intinya semua sudah sesuai ketentuan. Kami dari DPC PDI Perjuangan Kotabaru menunggu hasil Mahkamah Partai untuk langkah selanjutnya,” jelasnya.

Terkait surat pemecatan, DPC sudah mengirim surat PAW ke DPP. Tinggal menunggu dari DPP, siapa yang menggantikannya. Untuk selanjutnya diajukan ke DPRD. “Apapun itu, kami tetap menunggu keputusan dari DPP PDI Perjuangan. Kalau ada suratnya, kami akan menindaklanjutinya sesuai tahapan dan prosedur yang ada di partai,” tutupnya.(jum/gr/dye)

Andi Amran Sulaiman Diusulkan PKS Sulsel Dampingi Anies Baswedan

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulsel semakin mantap memenangkan Anies Baswedan sebagai Presiden Republik Indonesia.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru