26.1 C
Banjarmasin
Saturday, 3 June 2023

Anggota DPRD HST Jadi Makelar Proyek

BANJARMASIN – Seorang anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berperan sebagai makelar proyek.

Terungkap dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati HST Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, kemarin (31/3).

03-Wedding-Package-favehotel-Banjarbaru-2023

Siapa dia? Namanya adalah Yazid Fahmi Anwar.

Ia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Yazid mengaku sebagai penghubung antara para kontraktor dengan dinas-dinas di pemkab.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak, Yazid blak-blakan mengaku memanfaatkan posisinya di dewan untuk mendapatkan dan membagikan proyek buat teman-temannya.

Hubungannya dengan terdakwa, Yazid adalah kader Partai Berkarya. Di mana terdakwa adalah mantan ketua partai.

Yazid juga bagian tim sukses yang membantu memenangkan Latif dalam kampanye Pilkada 2015 lalu.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Bendungan Tapin, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari

Sebagai makelar, Yazid tentu mendapat imbalan. “Sebagai penghubung, saya mendapat 50 persen dari keuntungan,” sebutnya.

Ini fakta baru, sebab sebelumnya para saksi mengaku menyetor fee proyek kepada seorang perantara bupati–mantan Ketua Kadin (Kamar Dagang) HST, Fauzan Rifani.

Nilai komitmen fee itu bervariasi. Untuk proyek jalan dan jembatan, sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Sedangkan untuk proyek bangunan sebesar 7,5 persen.

Selain menghadirkan Yazid, KPK juga menghadirkan saksi lain. Dia adalah Muhammad Ilmi. Perusahaan miliknya kerap dipinjam rekan-rekannya untuk mengejarkan proyek di HST.

Ilmi yang mengaku sebagai pengusaha air galon isi ulang itu menyatakan, dari peminjaman perusahaan itu, ia menerima fee 2,5 persen.

Tetapi jika dia sendiri yang mengejarkan proyeknya, maka ia membayar fee sebesar 10 persen kepada Fauzan. “Tapi saya tak tahu ke mana uang itu mengalir,” ungkapnya.

Baca Juga :  Desak Baramarta Bayar Utang Miliaran

Sama seperti sidang sebelumnya, Latif membantah keterangan saksi. “Saya tak pernah memerintahkan menyetor,” sanggahnya.

Seperti diketahui, Latif sudah divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp300 juta atau subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 20 September 2018 lalu.

Dalam perkara baru ini, ia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp41 miliar lebih saat menjabat sebagai bupati tahun 2016-2017.

Latif disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sidang kembali dilanjutkan pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (mof/gr/fud)

Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Kantor Samsat Divonis Bebas, Mimpi Istri Jadi Kenyataan

Mata Asmiyatun berkaca-berkaca. Duduk di samping suaminya, Muhammad Anshor, dia tampak bahagia. Sebab sang suami divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu (31/5) malam.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru