RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, TAHULAH Pian. Nama sebuah desa sering kali menyimpan kisah panjang yang lahir dari musyawarah, tradisi, dan kondisi alam setempat. Demikian halnya dengan Desa Paliat di Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, yang dulunya merupakan bagian dari Desa Sei Buluh sebelum mengalami pemekaran.
Pada masa pemekaran, tokoh masyarakat setempat menggelar musyawarah untuk menentukan nama desa baru. Beberapa nama sempat diajukan sesuai identitas tiap rukun tetangga. “Saat itu ada beberapa nama yang diajukan, menyesuaikan nama di tiap RT. RT 01 dinamai Telaga Limbi, RT 02 dinamai Paliat, RT 03 dan RT 04 dinamai Tampurung Kalui," jelas Kepala Desa Paliat, Yurdiansyah.
Nama Paliat sendiri memiliki dua versi sejarah. Pertama, berasal dari hidangan khas warga RT 02 yang terkenal lezat, yaitu paliat. Masakan ini berbahan ikan patin, baung, dan udang segar, dimasak dengan bumbu dan santan hingga menghasilkan kuah kental yang disebut liat.
Versi lain menyebutkan, istilah liat merujuk pada kondisi tanah di sepanjang pinggiran sungai tempat warga bermukim. Tanah liat yang mendominasi kawasan itu kemudian melekat sebagai identitas desa. “Warga Paliat tinggal di sepanjang pinggiran sungainya yang banyak terdapat tanah liatnya. Oleh sebab itu, jadilah nama desa ini menjadi Paliat,” katanya.
Seiring berjalannya waktu, nama Paliat ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Kepala Dati I Kalimantan Selatan Nomor 140 Tahun 1980. Penetapan batas wilayah desa kemudian diperkuat dengan Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/521/2013.
Luas wilayah Desa Paliat sendiri mencapai sekitar 276,4 hektare. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Sei Buluh, sebelah selatan Kelurahan Pulau, sebelah barat dan Desa Binturu serta sebelah timur Sungai Tabalong.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief