TAHULAH Pian. Lambang daerah Kabupaten Tabalong ternyata ada dua versi. Serupa tapi tak sama. Namun, hanya satu yang dinyatakan sesuai regulasi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 1967 Tentang Lambang Daerah Tabalong.
Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong, Norma Zahriati menegaskan, lambang daerah dengan versi yang benar mengacu Perda tersebut. “Peraturan ini ditandatangani oleh Bupati Tabalong Usman Dundrung,” terangnya.
Ia menjelaskan, untuk perbedaan yang mencolok pada kedua lambang adalah warna dasar hijau tua yang berarti kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Tabalong dengan kekayaan yang dikandung bumi Tabalong.
Sementara lambang versi tidak sesuai Perda menggunakan kelir hijau muda, dan terlihat lebih terang. Perbedaan berikutnya ada pada warna pada bintang yang seharusnya berwarna putih. Namun, pada versi salah diberi warna merah.
“Bintang bersegi lima berwarna putih mengandung arti refleksi umum keagamaan yang menggambarkan keyakinan umat beragama, yaitu yang berketuhanan Yang Maha Esa dan berdasarkan Pancasila,” bebernya.
Tampilan beda berikutnya adalah dua senjata khas Kalimantan, yakni mandau yang tampak pada bagian bawah lambang. “Versi lambang yang salah bukan mandau, tapi parang,” imbuhnya.
Ia sendiri tidak mengetahui munculnya versi lambang daerah Tabalong yang tidak sesuai Perda. Namun diakuinya, telah banyak beredar di masyarakat.
Meski begitu, ia mengajak masyarakat untuk menggunakan lambang daerah Tabalong yang sah, sebagaimana dicetuskan pertama kali. Pasalnya, semua bentuk dan gambar pada lambang memiliki arti.
Adapun beberapa makna pada lambang daerah Tabalong, yaitu, lambang daerah Kabupaten Tabalong berupa sebuah perisai berbentuk jantung dengan warna dasar hijau tua dan kuning emas.
Perisai mengandung arti sebagai alat pelindung yang berarti pemerintah menjamin dan melindungi kepentingan sosial, serta ekonomi rakyat dan jantung berarti sumber atau pusat kehidupan masyarakat Tabalong.
Warna hijau tua berarti kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Tabalong dengan kekayaan yang dikandung bumi Tabalong. Sedangkan kuning emas melambangkan kebesaran, kejayaan dan keagungan yang dicita-citakan oleh rakyat Tabalong untuk negara Republik Indonesia pada umumnya dan Tabalong pada khususnya.
Padi warna kuning emas dan kapas melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan, daerah Tabalong yang sebagian besar terdiri dari masyarakat petani.
Sementara, rantai baja warna kuning emas enam buah berkait menggambarkan kesatuan yang kokoh membaja dari semua galongan dan aliran yang ada di Kabupaten Tabalong pada khususnya dan Republik Indonesia pada umumnya. Jumlah mata rantai membelah berarti pula bahwa pada waktu daerah otonomi Kabupaten Tabalong diresmikan telah mempunyai enam buah kecamatan.
Menara obor minyak warna hitam dan pohon karet warna coklat melukiskan kekayaan alam yang dikandung bumi Tabalong yang telah dieksploitasi adalah minyak dan karet.
Sementara, tiang gapura warna hitam dua buah kiri dan kanan, menggambarkan letak geografis daerah Kabupaten Tabalong yang diapit dan berbatasan dengan dua buah provinsi, yaitu Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, di mana Tabalong merupakan pintu masuk dan keluar dari dan ke provinsi Kalimantan Selatan.
Sedangkan untuk dua buah mandau warna putih genggam coklat bersilang dengan mata ke atas, adalah senjata ampuh yang dipakai penduduk Kalimantan, sebagai senjata pusaka dan merupakan kebudayaan nenek moyang dan melambangkan kepribadian, peradaban, keperwiraan dan kesatriaan. Dua buah mandau mengarah ke atas melukiskan kesiapsiagaan dan kesaktian dalam membela dan mempertahankan hak-hak asasi rakyat Tabalong pada khususnya dan RI pada umumnya.
Baca kumpulan berita terpopuler RADAR BANJARMASIN di Google News. Klik di sini
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief