TAHULAH Pian. Sejarah Islam di Nusantara selama ini lebih sering dituturkan dari sudut pandang maskulin. Narasi besar tentang ulama, karya keilmuan, dan otoritas agama hampir selalu dilekatkan pada tokoh laki-laki, sementara kontribusi perempuan perlahan tersisih ke pinggir ingatan kolektif.
Sejarawan Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Mursalin, menilai kondisi ini bukan sekadar kelalaian sejarah, melainkan hasil dari konstruksi historiografi yang bias gender.
Dalam banyak kasus, peran ulama perempuan tidak dihapus secara terang-terangan, tetapi “diredam” melalui mekanisme sosial yang tampak wajar.
Ketimpangan ini terlihat jelas dalam sejarah intelektual Kesultanan Banjar pada abad ke-18 hingga ke-19. Padahal, periode tersebut dikenal sebagai masa keemasan perkembangan keilmuan Islam lokal. Banyak karya monumental lahir, namun hampir seluruhnya dikaitkan dengan tokoh laki-laki.
Salah satu sosok yang mengalami marginalisasi itu adalah Al-‘Alimatul Fadhilah Fatimah binti Abdul Wahab Bugis, atau yang lebih dikenal sebagai Fatimah Al-Banjari. “Fatimah bukan sekadar bagian dari keluarga ulama besar. Ia adalah ulama dan pengarang yang otonom,” ujar Mursalin.
Namun dalam sejarah populer, namanya nyaris tenggelam. Karya terbesarnya, Kitab Parukunan Besar, justru lebih dikenal sebagai Parukunan Jamaluddin, merujuk pada pamannya, Mufti Haji Jamaluddin.
Menurutnya, inilah yang ia sebut sebagai tragedi epistemologis, yang merupakan sebuah kondisi ketika pengetahuan hidup dan diwariskan lintas generasi, tetapi identitas penciptanya dihilangkan. “Untuk menelusuri persoalan ini, kajian sejarah tidak cukup hanya membaca teks secara literal,” imbuhnya.
Diperlukan pendekatan sejarah sosial yang kritis, termasuk membongkar relasi kuasa dan budaya patriarki yang bekerja di balik teks-teks keagamaan. Melalui penelusuran sumber primer, seperti catatan genealogis Syekh Abdurrahman Shiddiq serta naskah awal Kitab Parukunan yang dicetak di Singapura dan Makkah.
Hal tersebut dikarenakan terlihat adanya kontradiksi, antara nama yang tercetak di sampul kitab dengan ingatan lisan keluarga ulama Banjar. “Memori kolektif internal keluarga secara konsisten menunjuk Fatimah sebagai penulis utama. Penyandaran nama Jamaluddin lebih tepat dibaca sebagai strategi adaptasi kultural,” jelasnya.
Strategi ini dinilai sebagai kompromi sosiologis. Pada masa itu, masyarakat Banjar yang feodal dan patriarkal belum sepenuhnya siap menerima otoritas keilmuan yang lahir dari pemikiran seorang perempuan. Nama ulama laki-laki digunakan agar karya tersebut memperoleh legitimasi sosial. Ironisnya, strategi itu berhasil.
Kitab Parukunan Besar menyebar luas dan menjadi rujukan utama fiqih masyarakat Melayu di Asia Tenggara. Kitab ini digunakan hingga ke Malaysia, Thailand, Filipina, dan wilayah lainnya. Padahal, jauh sebelum wacana emansipasi berkembang, Fatimah telah melampaui batasan domestik yang membelenggu perempuan zamannya.
Berbekal pendidikan intensif dari kakeknya, Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, serta ayahnya, Syekh Abdul Wahab Bugis, ia tampil sebagai pendidik publik. Fatimah bahkan membuka majelis taklim khusus perempuan, sebuah terobosan progresif di tengah masyarakat Banjar yang sangat membatasi ruang gerak perempuan.
Karya monumentalnya, Kitab Parukunan Besar, menunjukkan kepiawaian pedagogis tingkat tinggi. Ajaran fiqih yang rumit disajikan dalam bahasa Melayu yang sederhana, menjadikannya mudah dipahami masyarakat awam.
Kitab ini bukan hanya panduan ibadah, tetapi juga dokumen sosial yang merekam praktik keberagamaan masyarakat Banjar pada masanya.
Bagi Mursalin, pengakuan terhadap Fatimah Al-Banjari bukan sekadar soal meluruskan sejarah. Ini adalah langkah penting untuk membongkar bias patriarki dalam pendidikan dan historiografi lokal. “Mengakui keulamaan Fatimah, berarti membuka ruang bagi narasi intelektual perempuan yang selama ini terpinggirkan,” ujarnya.
Lebih jauh, integrasi kisah Fatimah ke dalam kurikulum pendidikan dinilai mampu menanamkan nilai agensi, literasi, dan kesetaraan.
Sejarah tidak lagi hanya menjadi deretan nama besar laki-laki, tetapi juga ruang adil bagi perempuan yang turut membentuk peradaban. Mengakui Fatimah Al-Banjari bukan hanya soal siapa yang menulis kitab, tetapi tentang keberanian menata ulang cara membaca sejarah. “Di situlah pendidikan berperan, agar ilmu tidak lagi dinilai dari jenis kelamin, melainkan dari kedalaman pemikirannya,” tandasnya.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief