Tahulah Pian. Rumah tradisional Banjar tipe Bangun Gudang di Jalan Surgi Mufti, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, masih berdiri kokoh meski telah berusia lebih dari seabad.
Kini, bangunan bersejarah itu resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat provinsi, tetap terawat, dan masih difungsikan sebagai tempat tinggal.
Rumah ini didirikan sekitar tahun 1925 oleh Haji Abdul Gani Kamar, seorang pedagang lintas pulau yang dikenal mahir berniaga sekaligus memahami konstruksi kayu. Keahliannya melahirkan sistem sambungan tradisional yang disebut barasuk—perpaduan balok hasil pahatan yang saling mengikat kuat—serta penggunaan sistem pasak tanpa paku.
Sejarawan Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari, Mursalin Arlong, menjelaskan bahwa Abdul Gani Kamar merancang rumah dengan memperhitungkan pasang surut air sungai hingga satu meter serta kelembaban iklim tropis.
Lantai rumah ditinggikan 1,5–2 meter untuk melindungi dari binatang dan menjaga ketahanan kayu. Material utama adalah kayu ulin, dipadukan dengan cendana, galam, dan kayu lokal lain yang terkenal tahan terhadap air dan tanah lembab.
Berdasarkan arsip deskripsi hasil kajian, Tim Ahli Cagar Budaya Kota Banjarmasin, keberadaan artefak berupa tulisan Arab bertahun 1334 Hijriyah dan angka 1925 di bagian atas rumah menjadi bukti otentik usia bangunan. Artinya, rumah ini telah berdiri kokoh selama 101 tahun.
Dengan luas 142,5 meter persegi, panjang 19 meter, dan lebar 7,5 meter, rumah Bangun Gudang milik Abdul Gani Kamar menampilkan ornamen kaya, mulai dari lafaz Arab hingga jendela khas rumah tradisional Banjar.
“Kesimpulan kami, beliau banyak melihat rumah orang di luar Banjar, lalu selera itu diterapkan ke rumah ini,” ungkap Mursalin.
Sebagai seorang pedagang besar di masa keemasannya, maka tak heran rumah Bangun Gudang ini memiliki ciri khas rumah pedagang, sehingga tipe ini sangat memungkinkan menyimpan banyak barang dagangan.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief