Tahulah Pian. Jauh sebelum Banua diikat garis administrasi modern, wilayah Paramasan, Kabupaten Banjar, pernah hidup di bawah satu figur berpengaruh, tumenggung. Ia bukan sekadar kepala wilayah, melainkan simpul adat, darah, dan kekuasaan yang nyaris tak tergoyahkan.
Kisah tumenggung di Bumi Paramasan menjadi potret bagaimana Banua pernah diatur oleh kuasa adat, sebelum kemudian dipersempit oleh kebijakan kolonial Belanda. Sejarawan Mansyur menuturkan, struktur pemerintahan di Paramasan pada awal abad ke-20 masih sangat kental dengan pola lokal.
“Tumenggung di Paramasan itu bukan cuma jabatan, tapi simbol kesinambungan kuasa. Siapa yang memegangnya, berarti menguasai urat nadi pemerintahan dan adat,” ujar Mansyur.
Jabatan tumenggung diwariskan dalam lingkar keluarga tertentu, dengan legitimasi kuat melalui relasi darah dan perkawinan. Catatan W.C. Lemei (1909) menyebutkan, Paramasan kala itu berada dalam pusaran perubahan administratif kolonial. Sempat satu rumpun dengan Sampanahan di Kandangan, wilayah ini kemudian digabungkan dengan Riam Kiwa.
Meski demikian, peran tumenggung tidak serta-merta hilang. Pada 1907, seorang tumenggung baru diangkat sementara oleh Kontrolir Elenbaas dan Bech, menggantikan tumenggung lama yang dianggap terlalu tua. Penggantinya tetap berasal dari keluarga tumenggung, mantan kepala kampung Lok Besar Tengah, sehingga kuasa lokal tetap terjaga meski berada di bawah kendali kolonial.
“Kolonial memilih mempertahankan figur lokal, tapi dengan kendali penuh dari atas. Tumenggung tetap berkuasa, tapi tidak lagi sepenuhnya merdeka,” jelas Mansyur.
Sejarah juga mencatat adanya intrik di balik kekuasaan tumenggung. Nama Alim, keponakan tumenggung sebelumnya, sempat dipercaya menjadi juru tulis. Namun, ambisinya merebut jabatan berakhir dengan penyingkiran karena dianggap tidak jujur dan tak dapat dipercaya. “Di situlah kita melihat, kekuasaan lokal pun tak steril dari konflik internal,” tambahnya.
Pendapatan tumenggung diatur serupa dengan wilayah Riam. Para kepala kampung menyetor pemasukan, sementara Paramasan diwajibkan membayar iuran 25 sen per tahun ke kas negara pada 1909. Angka kecil ini menjadi bukti bagaimana wilayah adat mulai ditarik ke dalam sistem kolonial.
Peran penting lain adalah juru tulis Melayu, yang menjadi penghubung antara Paramasan, Kandangan, dan pemerintah kolonial. Tugasnya mencakup pajak, penagihan, hingga perdagangan dengan masyarakat Dayak.
Namun, pada April 1909, juru tulis Melayu diberhentikan. Campur tangan mereka dalam pemerintahan dihentikan sepenuhnya, bahkan pemukiman Melayu sempat dilarang. “Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tapi upaya memutus mata rantai perantara lokal yang dianggap terlalu berpengaruh,” katanya
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief