Selain dikenal sebagai Kota Seribu Sungai, tidak banyak yang tahu jika Banjarmasin juga dikenal sebagai Kota Seribu Langgar. Kenapa?
Julukan ini sebenarnya sudah ada sejak zaman Kesultanan Banjar. Saat itu, kerajaan Banjar dipimpin oleh Sultan Adam. Campur tangan sosok yang satu inilah perkembangan Islam di Kalimantan menjadi pesat seperti sekarang.
Sejarawan dari Universitas Lambung Mangkurat, Mansyur mengungkapkan, dalam tulisan van der ven (1860) dijelaskan bahwa Sultan Adam membuat kebijakan untuk mengatur pelaksanaan Ramadan.
Aturan itu dikenal dengan sebutan Undang-Undang Sultan Adam (UUSA). Sultan yang bergelar Al-Watsiq Billah mengeluarkan aturan tersebut setelah dia memerintah selama 10 tahun sejak dinobatkan tahun 1835.
“Undang-Undang Islam dalam bidang politik sebagai proses perkembangan hukum Islam dalam Kesultanan Banjar,” ujar Mansyur.
Diceritakannya, pada masa pemerintahan Sultan Adam, Kerajaan Banjar mengalami proses perubahan dalam tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Hal ini disebabkan masuknya pengaruh kolonialisme Belanda, dan masuknya kebudayaan asing.
“Untuk menggalang pengaruh budaya Barat dan memperkokoh kesatuan kerajaan dan kesatuan serta keutuhan rakyat Banjar, Sultan mengeluarkan undang-undang pada 15 hari bulan Muharam 1251 H atau tahun 1835,” ujarnya.
Pada perkara 20 UUSA mengatur tentang penentuan awal dan akhir Bulan Ramadan. Dalam perkara tersebut dituliskan:
"Sakalian banoea tiap tiap tatoeha kampoeng koesoeroehkan mendjaga malihat 1 boelan pada tiap tiap awal boelan Ramadan anachirnja dan tiap tiap awal boelan Hadji dan awal boelan moeloed maka siapa siapa jang malihat boelan lekas lekas bapadah kapada hakimnja soepaja hakimnja lekas lekas 2 bapadah kajah akoe maka mana mana banoea jang dilaloeinja ilir itoe ikam kabari semoeanja".
Arti tulisan ini : tiap tetua kampung di wilayah Kesultanan Banjar untuk melihat awal dan akhir bulan Ramadan (hilal). Awal bulan haji, dan awal bulan Maulid. Siapapun yang telah melihat hilal supaya melaporkan ke hakim sehingga bisa melaporkannya ke Sultan untuk dibuat pengumuman dan disebarkan ke seluruh penjuru Kesultanan Banjar.
Pada bagian awal UUSA sudah terlihat bahwa Sultan sangat menekankan pengaturan pada masalah agama dan peribadatan. Suatu kewajiban bagi setiap penduduk untuk berpegang pada iktikad ahlus sunnah wal jamaah.
Pasal ini sebagai reaksi dari adanya berbagai aliran dari sufi mengajarkan berbagai ajaran yang dinilai bertentangan dengan Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Selanjutnya memuat kewajiban bagi tetua kampung untuk membuat masjid/langgar dan ajakan untuk melaksanakan salat berjemaah, sedang pada hari Jumat diperintahkan untuk Salat Jumat.
Selain itu, juga perintah untuk menjaga dan melihat bulan pada tiap awal bulan Ramadan dan akhir Ramadan awal bulan Haji dan awal bulan Ramadan.
Upaya mempertahankan faham Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja), Sultan Adam pun memerintahkan rakyat untuk hanya mendalami ajaran yang menekankan contoh perilaku Nabi Muhammad beserta para sahabatnya.
“Sultan Adam pun mewajibkan masyarakat membangun langgar dan beribadah di tempat tersebut. Inilah yang membuat wilayah Kesultanan Banjar kemudian dikenal sebagai Kota Seribu Langgar,” ujar dia.
Undang-undang ini dibuat Sultan Adam bersama timnya di antaranya Pangeran Syarif Hussein, Mufti H, Jamaluddin. Kemudian ditetapkannya Kamis 15 Muharram 1251 Hijriah jam sembilan pagi.
Maksud dan tujuan UU tersebut untuk menyempurnakan agama dan kepercayaan rakyat, mencegah jangan sampai terjadi pertentangan rakyat. Selanjutnya memudahkan bagi para hakim dalam menetapkan hukum agar rakyatnya menjadi baik.
“Belajar dari kebijakan Sultan Adam dalam mengatur pelaksanaan Ramadan sebagai pengejawantahan UUSA bisa membuka wawasan, sekaligus belajar dari masa lalu, merelevansikan dengan masa kini guna menata masa depan yang lebih baik,” cetus Mansyur.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief