BANJARMASIN – Tak banyak yang tahu. Megahnya Masjid Al Jihad Banjarmasin sekarang di Jalan Cempaka Besar, Banjarmasin Tengah, dulunya sempat dilirik warga non muslim untuk pembangunan tempat ibadah lain.
Saat itu, tahun 1969 silam. Pemilik lahan bernama Sing Kang (M Ilham) warga keturunan Tionghoa menawarkan ke pengurus Pimpinan Cabang Muhammadiyah Banjarmasin IV. Namun, ia juga menawarkan ke pihak lain.
Mendengar lahan ditawarkan ke pihak lain, panitia pembangunan berada dalam posisi sulit. Saat itu, belum ada dana tersedia senilai Rp4,5 juta sesuai yang ditawarkan. “Membuat waswas panitia. Alhamdulillah akhirnya bisa diupayakan,” cerita Pimpinan Cabang Muhammadiyah Banjarmasin IV, H Taufik.
Supaya tak jatuh ke tangan pihak lain, negosiasi diupayakan panitia. Mereka menemui Sing Kang sekaligus bertemu dengan pihak yang juga berniat membeli tanah bernama Lim Bun Ci.
Upaya itu membuahkan hasil pada 16 Juni 1969. Bertempat di Toko Rahmad, Pasar Baru Banjarmasin, H Saberi Razak dan kawan-kawan bersama Sing Kang disaksikan H Darlan Tukacil bersepakat melakukan jual beli tanah dengan harga Rp4.250.000.
Namun, Sing Kang hanya memberi batas waktu 3 hari untuk pelunasannya. Tak berlama-lama, saat itu H Saberi Razak dan H Sukeri bertandang ke rumah Sing Kang untuk bayar persekot atau uang muka Rp100 ribu.
Meski dibayar, disepakati batas waktu 3 hari. Apabila panitia pembangunan tidak membayar lunas harga tanah tersebut, maka perjanjian jual beli dinyatakan batal, dan persekot tak kembali.
Pada 18 Juni 1969, segenap warga Muhammadiyah menggelar pertemuan di aula SD Muhammadiyah jalan Cempaka II Banjarmasin. Tak jauh dari lokasi. “Saat itu rapat dipimpin Ketua Pimpinan Cabang IV H Husin Rasyid dan wakilnya HM Syaifullah,” terangnya.
Dalam pertemuan, pimpinan rapat menggugah para hadirin dengan pertanyaan, “Apakah kita ingin mendengar suara azan berkumandang, atau suara lonceng di lingkungan Mawar ini," tuturnya.
Dalam pertemuan itu, H Husin Rasyid dan wakilnya HM Syaifullah dengan suara terbata-bata mengeluarkan sebuah gelang emas 24 gram dari sakunya. Lantas menyampaikan gelang itu adalah amanat dari seorang ibu di rumah yang tak bisa hadir karena anaknya sakit. “Gelang ini ikhlas disumbangkan untuk pembangunan Masjid Muhammadiyah,” ucapnya.
Seketika para ibu yang hadir saat itu tersentuh dan serentak mendatangi meja pimpinan rapat, sambil melepaskan semua perhiasan emas yang dipakainya. Mereka mencatatkan diri sebagai penyumbang. “Ada pula yang berhadir menyisihkan modal dagangan mereka,” terangnya.
Setelah hari itu, sumbangan terus mengalir ke panitia. Akhirnya tepat 21 Juni 1969, dana terkumpul untuk membeli tanah Sing Kang tersebut sesuai batas waktu yang telah disepakati.
Dengan perjuangan itu, masjid ini pun diberi nama Al Jihad. “Saat itu, perembukan mengenai nama masjid yang akan dibangun ada 3 nama diusulkan. Al Fatah (kemenangan), Al Munawarah (yang diberi cahaya), dan Al Jihad (perjuangan),” sebutnya.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief