Istilah jamban dalam bahasa Banjar artinya kakus yang mengapung di atas rakit. Ditambat ke pinggir sungai.
Rakit dalam bahasa Banjar adalah batang. Terbuat dari kayu atau bambu. Karena di atas air, batang bisa saja mengikuti aliran sungai.
Artinya, posisi jamban terapung pun bisa berubah arah. Bisa menyampingi kiblat atau malah menghadap kiblat.
Dosen Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Islam Kalimantan (Uniska), Galuh Nashrullah Kartika Mayangsari Rofam menulis soal ini dalam jurnal Al-Iqtishadiyah edisi 2018.
Judul penelitiannya, "Penerapan Konsep 'Urf dalam Kitab Sabilal Muhtadin". Galuh membahas penerapan konsep 'urf dalam magnum opus Datu Kelampayan, Sabilal Muhtadin.
Sebelum masuk pembahasan, 'urf artinya tradisi turun temurun di tengah masyarakat. Bagi sebagian ulama fikih, 'urf dipakai untuk berijtihad.
"Tapi tidak setiap waktu 'urf bisa digunakan. Karena ada 'urf atau kebiasaan yang justru bertentangan dengan hukum Islam. Ini tidak bisa," jelas Muhammad Habibi, alumni Jurusan Sejarah Islam Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Martapura kepada Radar Banjarmasin.
Dicontohkannya, tradisi sebagian suku yang menyambut tamu dengan menyuguhkan minuman keras. "Tradisi itu tidak bisa dipakai. Ulama sepakat menolak 'urf yang bertentangan dengan hukum Islam," terangnya.
Adab-Adab
Galuh Nashrullah menerangkan, menurut Syekh Arsyad, adab seseorang yang buang air tidak boleh menghadap dan membelakangi kiblat. Sebab, ada hadis nabi yang melarang itu.
Karena itu, Syekh Arsyad menyarankan dibangun dinding atau sekat setinggi dua pertiga sampai tiga hasta. Satu hasta kurang lebih 45 cm.
Datu Kelampayan memfatwakan makruh dan haram buang hajat jika menghadap atau membelakangi kiblat (dan bukan pada tempatnya).
"Seperti di tempat yang lapang, tak ada dinding pembatas yang menghalangi," tulis Galuh memberi contoh.
Syekh Arsyad juga merujuk hadis-hadis nabi dalam fatwanya. Termasuk ketika sahabat nabi buang air dengan posisi menghadap kiblat di tempat tertutup, nabi tidak menegurnya.
Terkait fatwa Syekh Arsyad tersebut, Habibi merincikan, bahwa dalam suatu kondisi bisa saja hukum asal berubah. Yang tadinya makruh atau haram, bisa menjadi mubah (boleh).
Seperti buang hajat yang menghadap atau membelakangi kiblat, jika kondisinya tak memungkinkan atau tidak punya alternatif lain, maka diperbolehkan.
"Hal ini sesuai prinsip Islam, yaitu memudahkan," tekan alumni Pondok Pesantren Darusalam itu.
Jika merujuk langsung kitab Sabilal Muhtadin, tidak ditemukan pernyataan eksplisit yang menyebut jamban terapung dan sebagainya.
Karena itu, Abnan Pancasilawati, dosen Fakultas Syariah IAIN (kini UIN) Samarinda mengatakan, konsep jamban terapung ini hanya penafsiran dari uraian Datu Kelampayan. Bukan pernyataan eksplisit.
Hal itu dituliskannya dalam jurnalis Mazahib edisi 2015. Artikel itu diberi judul Epistemologi Fiqh Sabilal Muhtadin. (dza/gr/fud) Editor : Arief