Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Cabai Tiung Tabalong: 17 Kali Lipat Lebih Pedas

M. Syarifuddin • Selasa, 13 Juni 2023 | 09:36 WIB
TIUNG TANJUNG: Inilah cabai tiung terpedas di Indonesia. Ditanam di Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.
TIUNG TANJUNG: Inilah cabai tiung terpedas di Indonesia. Ditanam di Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.
TAHULAH Pian? Cabai tiung terpedas di Indonesia ada di Kabupaten Tabalong. Namanya cabai tiung tanjung.

Pengakuan itu datang setelah uji laboratorium Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pascapanen milik Kementerian Pertanian.

Dalam penelitian tersebut diungkap, cabai tiung dengan panjang 3,7 sampai 4,9 milimeter itu mengandung capsaicin (senyawa pedas) mencapai 2333,05 ppm. Atau 17 kali lipat dari cabai biasa.

"Inilah cabai tiung terpedas se-Indonesia," kata Direktur Pembenihan Hortikultura Kementerian Pertanian RI, Inti Pertiwi Nashwari melalui Pengawas Benih Tanaman Direktorat Pembenihan Nasional, Noviantika saat berada di Desa Uwie Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong, beberapa waktu lalu.

Selain pedas banget, varietas lokal Tabalong ini juga memiliki keunggulan lain. Yakni produksi tinggi sekitar 13,25 sampai 16,41 ton per hektare.

Ditambah daya simpan lama, sekitar tujuh sampai delapan hari setelah panen. "Daya simpan yang cukup lama akan meningkatkan daya saing produk di pasaran, karena mampu memperpanjang periode distribusi," jelasnya.

Daya simpan lama akan menjamin produk sampai ke tangan konsumen dalam kondisi masih bagus. Ini juga memberikan keunggulan dalam menghadapi perubahan iklim yang tengah terjadi.

Terakhir, daya simpan lama akan menurunkan post-harvest losses (kehilangan hasil pada proses pascapanen).

Untuk harga jual, cabai tiung tanjung berkisar antara Rp55 ribu sampai Rp100 ribu per kilogram.

"Tinggal diperkuat dalam pendampingan pemasaran. Agar cabai lokal kita bisa bersaing di pasar internasional," pungkas Noviantika.



Mundur ke belakang, pada 27 Oktober 2021, Pemkab Tabalong mengajukan pendaftaran sertifikat tanda daftar varietas lokal ke Kementan.

Untuk menguatkan pengajuan, Bupati Tabalong Anang Syakhfiani kembali mengajukan permohonan pada 11 November 2022. Lalu, 22 Desember 2022 digelarlah pemeriksaan dan penelitian atas cabai tiung tanjung.

Ada sejumlah peneliti kementerian yang diterjunkan. Mereka mendeskripsikan berbagai hal yang ada pada cabai ini. Mulai dari daun, batang, bunga, usia, rasa, bentuk, warna, berat biji dan buah, hingga hasil panennya.

Hasilnya, Pemkab Tabalong menerima surat keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 140/kpts/PV.240/D/IV/2023 tentang pemberian tanda daftar tanaman hortikultura cabai tiung tanjung.

Surat keputusan itulah yang diserahkan Noviantika kepada Anang di tengah acara pencanangan Desa Uwie sebagai Kampung Benih Cabai Tiung Tanjung, belum lama tadi.

Dalam kesempatan itu, bupati menegaskan, sertifikat itu menjadikan cabai tiung tanjung sebagai varietas asli Tabalong yang tidak bisa diklaim oleh daerah lain.

"Jadi sudah legal, jadi sudah resmi," kata Anang semringah. (ibn/gr/fud) Editor : Arief
#Tahulah Pian