Dosen sejarah Universitas Lambung Mangkurat, Mansyur mengatakan, pelat nomor muncul pada masa transisi kendaraan berkuda ke kendaraan bermotor.
Terjadi pada zaman penjajahan. "Sekitar tahun 1890 sampai 1910," sebutnya, Kamis (25/5).
"Tanda pelat kendaraan bermotor mulai diberlakukan di Hindia Belanda pada tahun 1900. Tepatnya di wilayah Jawa," sambungnya.
Pemberian kode itu dibutuhkan lantaran semakin banyak saja orang Belanda dan kaum ningrat Jawa yang menggunakan kendaraan bermotor.
Awal penerapan, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) itu disebut dengan istilah "kentekens".
Kodenya berdasarkan wilayah karesidenan. Dalam praktiknya, kode berupa huruf kapital itu diikuti oleh angka-angka.
Menukil artikel berjudul "Kentekens in Nederlands-Indie", disebutkan wilayah Zuider en Ooster Afdeeling van Borneo menggunakan kode DA dan Kalimantan Barat memakai kode BR.
"Untuk wilayah Kalimantan terdapat dua kode pelat. Kode BR untuk Kalimantan Barat dan DA untuk Kalimantan Selatan dan Timur," jelasnya.
Pada beberapa wilayah, kode pelat merupakan singkatan dari nama daerah. Contoh CH untuk Cheribon (Cirebon) dan SB untuk Surabaya.
Satu dekade kemudian, pada 1909, penomoran itu berlaku secara internasional dengan kode IN (Indes Neerlandaises).
Selanjutnya, pada 1917 muncul sistem penomoran baru. Di Jawa diperkenalkan kode huruf dengan warna putih, ditambah nomor seri pada pelat hitam.
Pada 1920, sistem kode pelat ini diperluas ke pulau-pulau lain. Sejak tahun itu juga, daerah yang menggunakan kode pelat sebagai singkatan nama daerah hanya berlaku untuk dua wilayah. Yakni B untuk Batavia (Jakarta) dan M untuk Madoera (Madura).
Sementara daerah lainnya, sesuai dengan kode urutan yang ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda.
Dari pendapat ini, bisa ditarik benang merah, pemakaian kode pelat DA mulai ada di Kalimantan sejak tahun 1920.
"DA itu bukan singkatan, hanya merupakan kode letter semata berdasarkan urutan yang sudah ditetapkan pemerintah Hindia Belanda," pungkas Mansyur. (gmp/gr/fud) Editor : Arief