Kasus ini terjadi sekitar tahun 1932. Memaksa Controleur (pejabat pemimpin wilayah) sampai turun tangan.
Broers adalah anggota Gemeente Raad (Dewan Kota Praja) Banjarmasin yang diangkat pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1919.
Saat itu, Gemeente Raad beranggotakan 13 orang. Sebagai ketua, adalah PJFD Van De Riveira (Asisten Residen Afdeeling Banjarmasin).
Karena jabatan yang diembannya, Broers memiliki erfpacht recht atau hak kebendaan atas tanah wilayah pemerintah. Dalam hal ini adalah Kelayan.
Sejarawan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Mansyur menjelaskan, dalam kajian sejarah agraria dan hukum pertanahan, hak kebendaan memberi kewenangan paling luas kepada pemegangnya.
"Menikmati sepenuhnya kegunaan tanah kepunyaan pihak lain," ujarnya kepada Radar Banjarmasin, Jumat (27/1).
Tentu pemegang hak berkewajiban membayar upeti atau sewa kepada pemilik tanahnya, dalam hal ini kepada pemerintah.
Tanah yang dikuasai bisa berupa permukiman atau perkebunan.
Pastinya, hak guna tanah ini juga memiliki jangka waktu. Setelah waktu perjanjiannya habis, bisa diperpanjang atau dikembalikan.
Dalam perkembangannya, sejak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) disahkan oleh pemerintah Indonesia pada zaman Orde Lama, hak-hak tersebut mengalami konversi.
Berubah menjadi hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB).
Kembali ke topik Kelayan, Mansyur menjelaskan, dalam Surat Kabar Bintang Borneo edisi 25 April 1932, terdapat artikel berjudul 'Pembagian Tanah2 di Oelin Weg'.
Di situ tampak betapa luasnya Kelayan. Mencakup Jalan Oelin (sekarang Jalan Ahmad Yani) dari pal 1 hingga 13.
Saking luasnya, Broers memberikan kuasa lagi kepada tiga orang lain untuk mengelola tanah Kelayan. Yakni dua bersaudara bernama Baie dan Oesin. Seorang lagi bernama Said.
Ketiganya, memiliki hak memberdayakan atau menyewakan lagi hutan Kelayan kepada penduduk.
"Umumnya kepada para petani padi. Masyarakat menggelari ketiga perwakilan Broers dengan istilah para mandor," sebut Mansyur.
Masalah mulai muncul karena ketiganya tidak jujur. Mereka sampai mengkapling tanah di luar perbatasan Kelayan yang bukan kewenangan Broers.
Beberapa sumber menyebut ketiga mandor itu lancang--tanah erpacht dibagi-bagi untuk keuntungan mereka sendiri.
Muncul keresahan di tengah masyarakat Kelayan. Mereka khawatir lahan yang mereka garap juga terganggu.
Wajar, sebab sudah banyak yang mengeluarkan dana dan tenaganya untuk hak berladang tersebut.
"Masyarakat sebagai penyewa kemudian mendesak pemerintah untuk meminta keterangan Broers. Agar menunjukkan batas tanah kewenangannya dan batas tanah kewenangan milik perwakilannya," ungkap Dosen Prodi Pendidikan Sejarah FKIP itu.
Mencegah pergolakan dan protes, perwakilan pemerintah meminta keterangan seseorang bernama Soehoet.
Soehoet tercatat tinggal di Sungai Punggu Besar-Oelin (Kelayan) yang bekerja sebagai penanam padi di tanah Broers.
Sebagai informasi, pada era Hindia Belanda, sekitar tahun 1910-an terdapat pasar di area Jalan Oelin. Lokasinya sekarang di sekitar jembatan Jalan Ahmad Yani kilometer 8.
Desa ini terletak di sekitar sungai yang membelah jalan. Melalui Desa Sungai Punggu, Sungai Lakum, Handil Jatuh, dan Handil Manarap.
Tahun 1930-an, Pasar Sungai Punggu berpindah ke kilometer 7. Kini bernama Pasar Ahad atau Pasar Kertak Hanyar.
Dari informasi Soehoet, terkumpul keterangan bahwa masyarakat yang berladang padi di Handil Manarap, Handil Banyu Hirang, Handil Kelua, dan Handil Kandangan sampai ke kilometer 13.
Mayoritas atau sekitar 75 persen masyarakat di wilayah tersebut mendapat pembagian tanah dari Mandor Baie dengan pembayaran sejumlah uang.
Belakangan, Soehoet juga memberikan keterangan bahwa dirinya didatangi oleh tiga orang suruhan Mandor Baie. Soehoet diminta angkat kaki atau keluar dari tanah yang dikelola Broers.
"Padinya pun harus dibawa," jelas Ketua Lembaga Kajian Sejarah, Sosial dan Budaya Kalimantan itu.
Akibat pengusiran sepihak tadi, pada tanggal 21 April 1932, Soehoet dibawa Landbouw Consulent (petugas pertanian) untuk menghadap Controleur (pejabat pemimpin wilayah).
Hasilnya, permasalahan batas tanah Broers pun mendapat perhatian. Konon, Controleur pun membela Soehoet. Controleur diketahui membela Soehoet dengan beberapa pertimbangan.
Pertama, meski Soehoet ikut bekerja dalam tanah erpacht Broers, selagi padi miliknya belum habis dipanen, maka perlu pula dipertimbangkan nasibnya.
Apalagi kalau tanah itu tidak mendesak untuk dipakai dan Soehoet tidak melanggar perjanjian dengan Broers.
Pertimbangan lain, kalau memang Soehoet diusir dari tanah Broers, tentu akan menyusahkan si petani. Dan bakal menjadi sorotan petani lainnya.
Padahal, mereka telah membersihkan hutan sampai tanah itu bisa digarap atau siap panen.
Intinya, untung bagi si pemilik hak tanah dan mandor, tetapi buntung bagi yang bekerja.
Alhasil, masyarakat pun sangat berharap yang berwajib mengambil tindakan terhadap hak tanah Broers.
Apalagi mereka sudah terlihat, pembagian tanah itu hanya menjadi modus bagi para mandor untuk mengeruk keuntungan dari warga yang membutuhkan lahan untuk berusaha.
Agar kasus Soehoet tidak terulang, pemerintah Hindia Belanda pun turun menertibkan tanah Kelayan. (war/gr/fud) Editor : Arief