Jemaah dari Kelompok Lain Travel Hijaz Safar Tak Minta Refund, Dijanjikan Berangkat 18 Agustus Ini

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 14:05 WIB
DIJANJIKAN: Kelompok lain jemaah umrah travel Hijaz Safar yang dikelola Suriadi (tengah) dijanjikan berangkat bulan Agustus.
DIJANJIKAN: Kelompok lain jemaah umrah travel Hijaz Safar yang dikelola Suriadi (tengah) dijanjikan berangkat bulan Agustus.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BARABAI - Polemik keberangkatan jemaah umrah Travel Hijaz Safar belum berakhir. Setelah sebelumnya 41 calon jemaah batal berangkat dan menuntut pengembalian dana, kini belasan jemaah dari kelompok lain memilih menempuh jalur damai.
Melalui mediasi yang difasilitasi Polres Hulu Sungai Tengah (HST), kedua belah pihak sepakat bahwa seluruh jemaah akan diberangkatkan paling lambat 18 Agustus 2026.
Kesepakatan itu dicapai dalam mediasi yang berlangsung di Aula Bhayangkara Polres HST hingga Kamis (23/7/2026) dini hari.
Perwakilan jemaah, Heri Winarso, mengatakan kelompoknya semula dijadwalkan berangkat pada 15 Juli 2026. Namun keberangkatan terus mengalami penundaan hingga akhirnya ditempuh jalur mediasi.
“Hasilnya, pihak travel berkomitmen memberangkatkan kami paling lambat 18 Agustus 2026. Jika tidak terlaksana, seluruh aset milik pemilik travel akan dijadikan jaminan,” ujarnya.
Menurut Heri, kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam akta notaris agar memiliki kekuatan hukum. Apabila nilai aset yang dijaminkan tidak mencukupi seluruh kewajiban, pihak travel wajib melunasi sisanya secara tunai.
Pemilik Travel Hijaz Safar, Suriadi, menyatakan siap memenuhi komitmen yang telah disepakati bersama.
“InsyaAllah kami akan memberangkatkan jemaah paling lambat 18 Agustus 2026. Jika sampai batas waktu itu belum terlaksana, kami siap memenuhi seluruh isi kesepakatan,” katanya.
Setiap calon jemaah diketahui telah membayar biaya umrah sebesar Rp29 juta untuk paket perjalanan selama 16 hari. Belakangan, biaya tersebut disesuaikan menjadi Rp31,5 juta per orang dan telah disepakati para jemaah.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon menegaskan kepolisian hanya bertindak sebagai fasilitator dalam proses mediasi.
“Kami mendukung keputusan yang diambil kedua belah pihak sesuai ketentuan hukum. Kami juga berharap tidak muncul persoalan hukum baru di luar perkara yang sudah ada,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, Polres HST menegaskan tetap membuka ruang apabila di kemudian hari para jemaah memutuskan menempuh jalur hukum atau melaporkan dugaan tindak pidana terkait kasus tersebut.

Editor : Eddy Hardiyanto
travel Hijaz Safar dijanjikan jemaah