RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Batulicin -Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengeluarkan surat edaran tentang pengurangan penggunaan kemasan plastik pada rangkaian pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Surat edaran bernomor B/600.1.17.3/3047/DLH-PSLB3.1.Setda/V/2026 itu ditandatangani Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, atas nama Bupati Tanah Bumbu.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah mengimbau seluruh instansi, pelaku usaha, camat, kepala desa, lurah hingga ketua RT/RW untuk menyosialisasikan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai selama rangkaian Iduladha.
Selain itu, panitia penyelenggara salat Iduladha dan pelaksanaan kurban diminta menjaga kebersihan lingkungan serta meminimalkan timbulan sampah di lokasi kegiatan.
Dalam pelaksanaan distribusi daging kurban, panitia diwajibkan tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai. Sebagai gantinya, masyarakat dianjurkan memakai wadah ramah lingkungan yang dapat digunakan ulang atau mudah terurai seperti daun pisang, daun jati, maupun anyaman bambu atau besek.
"Menghimbau masyarakat penerima daging kurban untuk membawa wadah sendiri yang ramah lingkungan dan bukan plastik sekali pakai," terang Yulian.
Seluruh penyelenggara kegiatan turut diwajibkan melakukan pengelolaan sampah secara mandiri, mulai dari penyediaan tempat sampah terpilah, pemilahan dan pengolahan sampah, hingga pengangkutan residu ke tempat penampungan sementara.
Selain itu, kegiatan pembagian daging kurban tanpa penggunaan plastik sekali pakai wajib dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu paling lambat 5 Juni 2026 untuk diinput ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup.
Editor : Arif Subekti