RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Makkah - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) layanan kursi roda hingga penawaran city tour ilegal, yang diduga melibatkan oknum tenaga musiman dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Makkah.
Temuan itu mencuat di tengah upaya pemerintah bersama DPR RI menurunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hingga total Rp6 juta dalam dua tahun terakhir.
Anggota Timwas Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan dugaan praktik pungli tersebut ditemukan saat pengawasan langsung di area Sa’i, Masjidil Haram, Selasa (19/5/2026).
Menurut Selly, laporan awal diterima dari petugas gabungan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan tenaga kesehatan.
“Mereka berhasil menemukan adanya oknum dari petugas atau tenaga musiman yang ternyata melakukan pengambilan pungutan kursi roda. Tentu ini menjadi bahan evaluasi kami di DPR RI,” ujarnya.
Tak hanya pungli kursi roda, Timwas DPR juga mendalami dugaan keterlibatan oknum tenaga musiman dengan KBIH dalam praktik pembadalan haji hingga penawaran city tour ilegal kepada jemaah.
Selly menyoroti sistem rekrutmen tenaga musiman tahun ini yang jumlahnya mencapai sekitar 1.100 orang. Mayoritas berasal dari warga negara Indonesia yang menetap di Arab Saudi dan kalangan mahasiswa.
“Evaluasinya adalah apakah mereka ini bekerja sama dengan oknum-oknum dari KBIHU untuk melakukan upaya pembadalan, rekrutmen pungutan uang dari kursi roda, dan yang paling menarik adalah mereka juga melakukan penawaran city tour,” katanya.
Praktik city tour ilegal itu dinilai berbahaya karena dilakukan menjelang puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Padahal, pemerintah telah mengimbau jemaah untuk menjaga kondisi fisik dan memperbanyak istirahat di pemondokan.
“Padahal sudah ada imbauan menjelang puncak Armuzna para jemaah harus menjaga kesehatan mereka,” tambah Selly.
Temuan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, saat meninjau kawasan Al Hidayah, Makkah, Rabu (20/5/2026).
Ia mengaku menerima laporan adanya oknum KBIH yang menarik pungutan dana kepada jemaah untuk penyediaan kursi roda menuju Masjidil Haram.
“Patut disesalkan, kami mendapat laporan ada KBIH yang menarik pungutan terkait penyediaan kursi roda ke Masjidil Haram. Hal itu sangat tidak patut dilakukan,” tegasnya.
Abidin menilai praktik tersebut ironis karena pemerintah bersama DPR RI selama dua tahun terakhir terus berupaya menekan biaya haji bagi masyarakat.
Pada periode 2024-2025 biaya haji berhasil ditekan Rp4 juta dan kembali turun Rp2 juta pada musim haji 2026.
“Total penurunannya mencapai Rp6 juta. Tetapi sangat disayangkan, di saat Pemerintah dan DPR RI berusaha menurunkan biaya haji, di lapangan praktiknya masih ada oknum-oknum KBIH yang menarik pungutan liar,” katanya.
Selain pungli kursi roda, DPR juga menyoroti penggunaan transportasi jemaah oleh sejumlah KBIH untuk menggelar tur di luar jadwal resmi.
Aktivitas itu dinilai berisiko memicu kecelakaan dan kelelahan jemaah menjelang puncak haji.
Timwas Haji DPR RI pun mendesak kementerian terkait segera menertibkan kelompok bimbingan yang melanggar aturan.
“KBIH harus mengikuti aturan skema dari Kementerian. Ke depannya, akan kami tindak tegas KBIH yang melakukan pungutan liar pada saat pelaksanaan ibadah haji,” tutup Abidin.
Editor : Arif Subekti