RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarmasin menyiapkan langkah tegas terhadap mantan suami yang lalai memenuhi kewajiban nafkah anak pascaperceraian.
Salah satu opsi yang didorong adalah pemblokiran layanan administrasi kependudukan (adminduk), termasuk KTP. Langkah ini rencananya akan dibahas bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Panitera PA Kota Banjarmasin, Mukhyar menegaskan kebijakan tersebut tujuannya adalah untuk memastikan hak anak benar-benar terpenuhi, meskipun orang tua telah berpisah.
“Ke depannya, Insya Allah kami akan membuka pembicaraan dengan Pemko terkait sanksi ini. Kami tidak ingin putusan nafkah hanya berhenti di atas kertas, tapi benar-benar dirasakan oleh anak,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Skema lain yang dinilai juga efektif yakni pemotongan gaji secara langsung untuk pembayaran nafkah anak.
Skema ini sudah lebih dulu diterapkan di Cilegon. PA setempat bekerja sama dengan perusahaan tempat pihak yang bersangkutan bekerja.
“Kami melihat praktik di daerah lain, ada perusahaan yang bekerja sama untuk memotong gaji secara otomatis demi nafkah anak setelah perceraian,” ujarnya.
Jika diterapkan di Banjarmasin, skema itu direncanakan akan dimulai di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Selanjutnya, tidak menutup kemungkinan diperluas ke masyarakat umum.
“Ke depan bisa saja diberlakukan lebih luas, karena persoalan nafkah anak pascaperceraian ini memang cukup kompleks,” imbuhnya.
Diterangkannya, penyebab perceraian didominasi faktor ekonomi dan mayoritas gugatan diajukan oleh pihak istri.
Kondisi itu berdampak pada meningkatnya kasus kelalaian pemenuhan nafkah anak.
“Makanya kami mencoba menggandeng Pemko untuk mencari solusi konkret atas persoalan ini,” tegasnya.
Selama ini, PA Kota Banjarmasin telah menjalin kerja sama dengan Pemko, salah satunya dalam pelaksanaan isbat nikah yang rutin digelar setiap tahun.
“Mudah-mudahan, tahun ini kerja sama dan MoU bisa ditambah, termasuk untuk pemblokiran layanan KTP dan pemotongan gaji bagi mantan suami yang tidak memenuhi tanggung jawabnya,” harapnya.
Di sisi lain, PA Banjarmasin juga terus mengoptimalkan perlindungan hak perempuan dan anak melalui proses persidangan.
Salah satunya dengan mendorong pihak penggugat untuk mencantumkan tuntutan nafkah secara lengkap.
“Tidak hanya nafkah anak, kami juga menyarankan agar mantan istri menuntut nafkah iddah, mut’ah, dan madhiyah,” pungkas Mukhyar.
Editor : Fauzan Ridhani