RANTAU – Besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Tapin resmi ditetapkan.
Setiap muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebanyak 3,5 liter beras per jiwa, menyesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Ketua Baznas Tapin, Noor Ipansyah, mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama sejumlah lembaga dan organisasi keagamaan di daerah.
Beberapa pihak yang terlibat di antaranya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Tapin, Seksi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, MUI Tapin, Baznas Tapin, Dinas Perdagangan, PCNU Tapin, serta PD Muhammadiyah Tapin.
“Setiap jiwa muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah berupa beras minimal 3,5 liter, disesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari,” ujar Ipansyah, Kamis (12/3/2026).
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di pasaran.
"Namun kita lebih mengutamakan beras, yang bisa diantar langsung ke kantor Baznas atau UPZ yang sudah mendapatkan SK dari kami," ucapnya.
Menurutnya, sosialisasi terkait ketentuan zakat fitrah telah dilakukan melalui berbagai saluran, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
"Jadi kita sudah menyerahkan selembaran ke UPZ yang ada, serta lewat Instagram maupun Facebook Baznas Tapin," jelasnya.
Adapun nilai zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi. Untuk beras Mayang Super dengan harga sekitar Rp18 ribu per liter, nilai zakat fitrah sebesar Rp63 ribu per jiwa.
Sementara beras Mayang Top atau Mayang Jambun ditetapkan Rp56 ribu per jiwa.
Untuk beras Mayang, Gambut, Mutiara, Banjar, Siam Kupang, Arjuna, dan Madu sebesar Rp49 ribu per jiwa. Sedangkan beras Rojolele dan Lopoijo juga berada di kisaran Rp49 ribu.
Adapun beras Sirang atau Inpari ditetapkan sekitar Rp38.500 per jiwa.
Ipansyah menambahkan, pengumpulan zakat fitrah di Kabupaten Tapin akan dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di berbagai masjid.
“Jumlah UPZ di Tapin ada lebih dari 200 unit. Masjid-masjid dipersilakan mengelola dan menyalurkan zakat fitrah tersebut kepada masyarakat yang berhak di lingkungan masing-masing,” jelasnya.
Ia berharap zakat fitrah yang dihimpun dapat membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus memperkuat semangat berbagi di bulan suci Ramadan.
Editor : Eddy Hardiyanto