BANJARMASIN - Selain menunaikan ibadah puasa, umat Islam di bulan Ramadan juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Banjarmasin, Ismail mengatakan keputusan ini disepakati bersama sejumlah pihak, termasuk MUI, Dewan Masjid, Pengurus Masjid dan sebagainya.
Kisaran harga beras untuk zakat fitrah masih beragam di antara Rp60 ribu - Rp40 ribu. Angka ini diambil berdasarkan jenis rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat di Kota Banjarmasin.
Adapun rincian jenis beras terbagi menjadi empat kategori. Di antaranya Unus, Mutiara, Mayang dan sejenisnya Rp60 ribu. Siam, Karang Dukuh dan sejenisnya Rp50 ribu.
Kemudian, Rojolele, Pandan Wangi dan sejenisnya Rp45 ribu dan Ganal, Dulog dan sejenisnya Rp40 ribu.
Nilai harga tersebut sudah mengakomodir ketentuan fikih yang menetapkan bahwa zakat fitrah sebanyak 2,7 kilogram atau jika dikonversikan ke liter sebanyak 3,5 liter beras.
“Jadi ketika mengambil keputusan ada nilai uang perjiwa yang berdasarkan musyawarah,” ujarnya. Selasa (10/3/2026).
Terkait ini, Kemenag Banjarmasin sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan tentang penetapan Nilai Zakat Fitrah Dinilai dengan Uang yang sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 Pasal 30 Ayat 1 dan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 pada 12 Februari 2026.
Ismail menjelaskan, nilai uang ini juga sesuai dengan jenis beras yang umumnya dikonsumsi masyarakat.
“Jika seorang muslim makanan pokoknya beras demikian, maka dapat diketahui nilai zakat fitrahnya dengan uang juga sekian,” jelas Ismail.
Ia menambahkan, penerima zakat fitrah ini mesti berasal dari delapan golongan di antaranya, fakir, miskin, amil, gharimin, hamba sahaya, mualaf, fisabilillah dan ibnu sabil.
“Ini berdasarkan Surah At-Taubah Ayat 60. Orang yang berhak menerimanya,” ungkapnya.
Ismail menekankan, berdasarkan pandangan agama, membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi orang muslim sebagai penyempurna ibadah puasa.
Dalam hukum fikih, membayarkan zakat fitrah bisa dilakukan di awal Ramadan sampai sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Namun umumnya, masyarakat ramai membayar zakat fitrah setelah pelaksanaan puasa terakhir.
“Ketika khatib sudah turun dari mimbar, maka sudah bukan zakat fitrah lagi hukumnya, melainkan sedekah. Ini patut diperhatikan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk pembayaran fidyah juga diberlakukan empat tingkatan nominal per hari, yakni Rp60 ribu, Rp40 ribu, Rp30 ribu, dan Rp20 ribu.
Besaran fidyah tersebut disesuaikan dengan kemampuan serta standar konsumsi makanan sehari-hari dari orang yang bersangkutan.
Fidyah dibayarkan oleh mereka yang memiliki halangan tetap untuk berpuasa, seperti orang sakit, lanjut usia, atau kondisi lain yang membuat seseorang tidak lagi mampu menjalankan ibadah puasa.
Editor : M Oscar Fraby