PELAIHARI – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Laut (Baznas Tala) resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan dilakukan melalui rapat bersama sejumlah pihak.
Di antaranya Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut, Majelis Ulama Indonesia Tanah Laut, Bagian Kesra Setda Tala, organisasi keagamaan, perwakilan masjid, hingga pedagang beras.
Ketua Baznas Tala, H Marliansyah mengatakan zakat fitrah per jiwa ditetapkan sebesar satu sha’ gandum atau setara 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras.
“Masyarakat juga dapat menunaikannya dalam bentuk uang sesuai harga beras yang dikonsumsi,” katanya, Senin (23/2/2026).
Baznas Tala membagi zakat fitrah ke dalam lima kategori berdasarkan jenis beras:
Kategori 1 (siam unus jambun, unus mutiara): Rp57 ribu
Kategori 2 (siam unus mayang/sejenis): Rp55 ribu
Kategori 3 (rukut, lani, rantau, arjuna, adil, babirik, dll): Rp50 ribu
Kategori 4 (beras kemasan premium): Rp50 ribu
Kategori 5 (beras medium/SPHP/Cihirang): Rp40 ribu
Baca Juga: Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 H di HSU Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya
“Adapun kategori 5, yakni beras medium RP/42, Cihirang Lokal, Cihirang Jawa, SPHP atau sejenisnya, sebesar Rp 40 ribu per jiwa,” tuturnya.
Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp20 ribu per jiwa per hari.
Marliansyah mengingatkan, zakat fitrah wajib ditunaikan setiap Muslim sejak awal Ramadan hingga sebelum Salat Idulfitri. Ia berharap masyarakat mematuhi ketentuan agar penyaluran berjalan tertib dan tepat sasaran.
Editor : Eddy Hardiyanto