Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ini Daftar Lengkap Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Tanah Bumbu

Zulqarnain RB • Selasa, 17 Februari 2026 | 12:51 WIB
PENETAPAN: Suasana rapat koordinasi penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah 1447 H/2026 M di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu. (Foto: Baznas Tanah Bumbu untuk Radar Banjarmasin)
PENETAPAN: Suasana rapat koordinasi penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah 1447 H/2026 M di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu. (Foto: Baznas Tanah Bumbu untuk Radar Banjarmasin)

BATULICIN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 023/B/BAZNAS-TANBU/II/2026.

Ketua Baznas Tanah Bumbu, Hamzah, mengatakan keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu dan dihadiri unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Sosial, serta organisasi keagamaan di daerah tersebut.

Ia menyebut bahwa zakat fitrah dan fidyah dikeluarkan oleh setiap muslim sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan ketentuan zakat fitrah 2,5 kilogram beras dan pembayaran fidyah 1,5 kilogram beras per hari.

“Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat,” ujarnya dikonfirmasi Radar Banjarmasin, Selasa (17/2).

Untuk beras premium seperti Unus Mutiara dan Unus Mayang ditetapkan sebesar Rp58.000 per jiwa. Beras Siam, Siam Unus, dan Karang Dukuh sebesar Rp49.000. Beras Siam Usang dan premium sejenis Rp47.000. Beras Rojolele, Pandan Wangi, dan Sulawesi Rp45.000. Sementara IR42, beras Pagatan, Mikongga, dan beras Bulog sebesar Rp39.000 .

Adapun fidyah per hari ditetapkan sebesar Rp32.000 untuk beras premium. Untuk beras Siam dan sejenisnya Rp27.000, beras Siam Usang dan premium sejenis Rp26.000, beras Rojolele dan sejenisnya Rp25.000, serta IR42, Pagatan, Mikongga, dan Bulog Rp21.000

Editor : Arif Subekti
#baznas #Tanah Bumbu #batulicin #zakat