KANDANGAN – Aktivitas membangunkan sahur atau bagarakan sahur dengan pengeras suara di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dipastikan tetap diperbolehkan selama Ramadan.
Namun, pemerintah daerah menetapkan aturan ketat agar tradisi ini tidak mengganggu ketenangan warga.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pemerintah mengingatkan masyarakat agar mematuhi waktu dan jenis musik yang digunakan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Indera Darmawan, menegaskan bahwa kegiatan hanya boleh dilakukan mulai pukul 03.00 Wita dan wajib menggunakan lagu-lagu bernuansa Islami.
"Kegiatan bagarakan sahur menggunakan sound system ini tidak dilarang, selama kegiatannya dilakukan dari jam 3 pagi dan lagu yang diputar adalah lagu Islami bukan lagu DJ," jelas Indera.
Aturan ini diberlakukan untuk menjaga agar tradisi sahur tidak berubah menjadi ajang hura-hura yang mengganggu waktu istirahat warga.
Selain itu, Satpol PP juga mewaspadai potensi perilaku menyimpang di jalanan selama kegiatan berlangsung.
"Silahkan lakukan kegiatan bagarakan sahur tersebut, asal tidak disertai kegiatan mabuk-mabukan," tegas Indera.
Sebagai langkah pencegahan, Satpol PP akan aktif melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan hingga tingkat desa. Upaya ini dilakukan agar pelaksanaan bagarakan sahur tetap tertib, aman, dan kondusif selama Ramadan.
"Aturan ini akan disosialisasikan ke masing-masing kecamatan, untuk disampaikan ke desa-desa dan masyarakat agar tidak membuat kegaduhan selama bulan Ramadan," pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto