AMUNTAI – Besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1447 H/2026 M di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), resmi ditetapkan melalui rapat koordinasi yang dihadiri organisasi islam dan perwakilan pedagang di Kota Amuntai.
Rapat dihadiri, Kepala Kankemenag HSU Nahdiyatul Husna dan dihadiri Wakil Ketua Baznas HSU Shabirin, Ketua MUI HSU M Said, perwakilan Kesra Setda HSU Imanuddin serta perwakilan Diskuperindag Rosiana, dan pihak terkait lainnya.
Husna menegaskan pentingnya musyawarah bersama agar keputusan yang diambil membawa kemaslahatan bagi umat sekaligus menjadi pedoman dalam pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di daerah.
“Hasil rakor kemarin (Rabu) menetapkan kadar zakat fitrah sebesar 3,5 liter atau setara 2,75 kilogram beras, disesuaikan dengan jenis beras yang umum dikonsumsi masyarakat,” ujarnya, Kamis (12/1/2026).
Adapun pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dibagi dalam lima kategori, yakni beras jenis Jambun Rp60.000 per jiwa.
Mayang/Gambut/Pulut, Mutiara, dan sejenisnya Rp55.000 per jiwa; Jawa Premium, Rukut, Arjuna, Pamanukan, dan sejenisnya Rp50.000 per jiwa.
Pandan, Siam Madu, dan sejenisnya Rp45.000 per jiwa, serta Cihirang, Thailand, Bulog, Impari, dan sejenisnya Rp35.000 per jiwa.
Bagi masyarakat yang menunaikan zakat fitrah dengan uang sesuai Mazhab Hanafi, besaran yang ditetapkan sebesar Rp60.000 per jiwa, setara setengah sha’ gandum atau sekitar dua kilogram gandum utuh.
Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar satu mud beras per hari tidak berpuasa yang diberikan kepada fakir miskin.
Dalam perhitungan, satu gantang (lima liter) setara enam mud. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp15.000 per hari tidak berpuasa.
“Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat HSU dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah secara tepat, adil, dan sesuai ketentuan syariat,” imbuhnya.
Sementara itu, Warga Kota Amuntai, Ahmad, menyambut baik informasi tersebut karena dinilai membantu masyarakat memahami besaran zakat secara jelas.
Tentunya, penetapan ini diharapkan menjadi pedoman masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat secara tepat dan sesuai syariat.
“Alhamdulillah, informasi ini sangat membantu warga, sebab besaran zakat fitrah dan fidyah sudah jelas, sehingga kami bisa menunaikannya dengan tepat dan sesuai ketentuan,” katanya.
Editor : M Oscar Fraby