Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pendidikan Agama masih Dipandang Sebelah Mata, DPR RI dan Kemenag RI Satu Suara Tagih Keadilan kepada Negara

Endang Syarifuddin • Sabtu, 15 November 2025 | 16:54 WIB
VOKAL:Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal memaparkan pentingnya penguatan pendidikan agama dalam rancangan UU Sisdiknas di acara
VOKAL:Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal memaparkan pentingnya penguatan pendidikan agama dalam rancangan UU Sisdiknas di acara

BANJARMASIN – Kesenjangan perlakuan negara terhadap pendidikan agama mencuat tajam dalam forum “Ngopi Bareng Bang Cuncun” yang membahas rancangan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Sabtu (15/11/2025) sore, di Banjarmasin.

Para pemangku kebijakan, dari DPR RI hingga tokoh politik daerah, kompak menyebut pendidikan agama masih diperlakukan sebagai sektor kelas dua.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan penyusunan ulang peta jalan pendidikan nasional saat ini membuka ruang evaluasi total terhadap ketertinggalan pendidikan agama.

“Kualitas pendidikan kita, baik umum maupun agama masih ketinggalan. Di level global apalagi, di regional saja kita jauh tertinggal,” ujar Cucun usai acara.

Menurutnya, naskah akademik peta jalan pendidikan sudah 80–90 persen rampung. Namun, ia menilai ketimpangan perlakuan negara terhadap pendidikan agama adalah salah satu masalah paling mendasar.

“Guru agama selama ini kurang mendapat perhatian. Peserta didiknya juga. Bahkan lembaganya, terutama yang di tingkat bawah, jauh tertinggal. Ini tak boleh terjadi,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyebut ada kesalahan dalam penerjemahan undang-undang, sehingga daerah kehilangan kewenangan untuk memperjuangkan pendidikan agama.

“DPRD provinsi, kabupaten/kota tidak bisa apa-apa, karena dibatasi aturan. Ini fatal, fungsi agama dianggap semata fungsi keagamaan, padahal pendidikan agama adalah pendidikan yang harus punya hak setara,” jelasnya.

Meski begitu, ia memastikan pesantren kini memiliki payung kuat melalui UU 18/2019. Pendanaan pesantren dapat bersumber dari APBN maupun APBD. Sehingga daerah bisa mengalokasikan anggaranya untuk membantu pembangunan pendidikan di pesantren.

“Waktu saya pimpin Banggar, saya hindari limitasi. Kalau dibatasi 5 persen, padahal perlu 10 persen, tidak optimal. Tinggal kemauan Kepala Daerah saja,” katanya.

Direktur Pendidikan Agama Islam pada Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, MN Munir mengakui akar persoalan memang berada pada UU yang membatasi kewenangan Kemenag dalam pengelolaan anggaran. Sehingga membatasi ruang gerak.

“Kalau Kemenag diberi hak yang setara dengan Kementerian Pendidikan, saya yakin kesejahteraan guru agama, sarana prasarana, dan kualitas pengelolaan tak akan kalah,” ucapnya.

Fakta menarik lain, sebut Munir, meski Pemerintah sudah mengalokasikan APBN sebesar 20 persen untuk anggaran pendidikan, Kemenag tak pernah diajak duduk bersama dalam proses perencanaan.

“Kami ingin Kemenag terlibat. Selama ini belum pernah. Ini yang kami perjuangkan,” ujarnya.

Di tingkat daerah, suara lebih keras datang dari unsur pimpinan PKB Kalsel, Suripno Sumas. Ia menyebut pendidikan agama selama ini jelas diperlakukan sebagai prioritas kedua.

“Dari murid, anggaran, hingga hasilnya, kita tertinggal. Pendidikan agama masih dianggap sebelah mata,” katanya.

Anggota DPRD Provinsi Kalsel ini menegaskan peta jalan pendidikan agama harus disusun ulang agar pendidikan ini benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat.

Ia juga mendorong pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai penopang peningkatan kualitas SDM di sektor pendidikan keagamaan.

“Meningkatkan pendidikan agama berarti meningkatkan moral generasi muda. Selama ini tingkat keberhasilan pembangunan hanya dilihat dari ekonomi, bukan dari akhlak,” ujarnya.

Kesimpulannya satu hal, ketimpangan perlakuan negara terhadap pendidikan agama tak boleh lagi dibiarkan.

Revisi UU Sisdiknas dan penyusunan peta jalan pendidikan baru, harus memberi posisi setara bagi Kemenag, guru, dan seluruh lembaga pendidikan agama dengan pendidikan umum.

“Kalau ingin bangsa ini punya moral kuat, pendidikan agama harus diperkuat. Saatnya negara berhenti memandang sebelah mata,” tegas Suripno.

Editor : Fauzan Ridhani
#banjarmasin #dpr ri #pendidikan agama #kemenag ri #pendidikan nasional