Dalam sejarah Islam, terdapat satu bentuk penyelesaian sengketa aqidah yang unik dan penuh keberanian: mubahalah. Istilah ini mungkin jarang terdengar, tetapi memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an dan praktik langsung dari Nabi Muhammad ﷺ.
Apa itu Mubahalah?
Secara bahasa, mubahalah berasal dari kata al-bahl (البهل) yang berarti melaknat. Dalam istilah syar’i, mubahalah adalah saling mendoakan agar laknat Allah menimpa pihak yang berdusta dalam perdebatan atau sengketa, khususnya dalam urusan aqidah atau keimanan.
Mubahalah bukanlah bagian dari perdebatan biasa. Ia merupakan langkah terakhir ketika dua pihak berselisih tentang kebenaran dan tidak ada lagi titik temu, meskipun dalil telah dijelaskan dan argumentasi telah disampaikan.
Dalil tentang Mubahalah
Praktik ini bersumber dari Al-Qur’an, tepatnya dalam kisah dialog antara Nabi Muhammad ﷺ dengan delegasi Nasrani Najran. Setelah dialog panjang, mereka tetap menolak kebenaran ajaran tauhid. Maka turunlah ayat:
“Siapa yang membantahmu tentang (kisah) Isa sesudah datang ilmu kepadamu, maka katakanlah: ‘Marilah kita panggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu, lalu kita bermubahalah kepada Allah, dan kita minta agar laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta’.” (QS. Ali Imran: 61)
Baca Juga: Keunikan Pendaftaran di SMAN 1 Halong Balangan, Siswa Baru Dapat Jas Hujan Gratis
Ayat ini menjadi dasar syariat mubahalah. Menariknya, dalam kisah tersebut, delegasi Nasrani akhirnya menolak mubahalah karena mereka merasa gentar melihat kesungguhan Rasulullah ﷺ yang datang bersama keluarganya: Hasan, Husain, Ali, dan Fathimah radhiyallahu ’anhum.
Syarat dan Ketentuan Mubahalah
Para ulama memberikan sejumlah syarat agar mubahalah sah dilakukan, di antaranya:
- Setelah dilakukan upaya klarifikasi dan debat ilmiah yang mendalam.
- Dilakukan dalam perkara yang jelas-jelas haq dan batil, bukan dalam urusan furu’ atau ijtihadiyah.
- Keyakinan penuh bahwa lawan menyampaikan kebatilan, bukan sekadar beda pendapat.
- Dua belah pihak bersedia dan memahami konsekuensi, yakni mendoakan laknat Allah atas pihak yang berdusta.
Baca Juga: Jemaah Haji Asal Banjarbaru Dilaporkan Hilang di Makkah, Proses Pencarian Masih Dilakukan
Mubahalah juga harus dilakukan dengan adab, bukan dengan emosi atau nafsu. Ini bukan alat untuk memaksakan pendapat, tapi bentuk penyerahan total kepada Allah agar Dia yang menghakimi siapa yang berada di atas kebenaran.
Apakah Mubahalah Masih Relevan?
Dalam praktik kehidupan umat Islam hari ini, mubahalah jarang dilakukan karena syaratnya yang berat. Namun, ia tetap menjadi bagian dari khazanah hukum Islam yang mengajarkan keseriusan dalam menjaga kebenaran aqidah.
Ulama masa kini menekankan bahwa dakwah dan dialog yang baik tetap menjadi metode utama. Mubahalah bukan metode pertama, apalagi cara debat untuk urusan duniawi. Ia adalah jalan terakhiryang hanya ditempuh dalam konteks keyakinan, dan dilakukan dengan keikhlasan serta rasa takut kepada Allah.
Penutup
Mubahalah bukan sekadar doa laknat. Ia adalah bentuk keberanian moral dan spiritual untuk menegakkan kebenaran di hadapan kebatilan, bahkan ketika risiko laknat Allah terbuka bagi siapa pun yang berdusta. Dalam dunia yang penuh fitnah dan kaburnya batas antara kebenaran dan kebatilan, mubahalah mengajarkan kita satu hal penting: jangan sembarangan bersumpah atas nama kebenaran jika kita sendiri ragu akan niat dan isi hati kita.
Editor : Fauzan Ridhani