Dalam realitas sosial hari ini, tak sedikit rumah tangga yang diuji dengan kondisi ekonomi yang berat.
Salah satu persoalan paling pelik adalah ketika suami tidak memiliki pekerjaan dalam waktu yang lama, sehingga tak mampu menafkahi keluarganya.
Beban itu sering kali akhirnya dipikul oleh istri, bahkan sampai harus meminjam uang untuk menutup kebutuhan rumah tangga.
Lalu muncul pertanyaan yang banyak diajukan: apakah istri dibenarkan secara syariat untuk menggugat cerai suami yang tidak mampu memberikan nafkah karena menganggur?
Baca Juga: Kewenangan BPOM di Tabalong Bertambah Sejak Diresmikan Hari Ini
Kewajiban Nafkah dalam Islam
Dilansir dari situs resmi NU, dalam Islam, memberikan nafkah kepada istri dan anak-anak merupakan kewajiban utama suami. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:
“Kewajiban ayah adalah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut."(QS. Al-Baqarah: 233)
Ayat ini memperjelas bahwa selama akad nikah masih berlaku, suami berkewajiban mencukupi kebutuhan dasar istrinya. Kewajiban ini tetap berlaku selama tidak terjadi perceraian atau talak.
Baca Juga: Lebih Mudah Bayar Pajak di Banjarmasin Melalui M-Kios
Namun, Islam juga tidak menganjurkan perceraian sebagai solusi pertama. Dalam kondisi suami yang sedang kesulitan, seperti sakit, di-PHK, atau terdampak krisis ekonomi, kesabaran dan dukungan istri menjadi bagian dari solusi yang dianjurkan.
Imam Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib menyatakan:
“Jika suami tidak mampu memberi nafkah kepada istri (yakni nafkah esok hari), maka istri hendaknya bersabar atas ketidakmampuan suami tersebut, lalu menafkahi dirinya dari hartanya sendiri, atau ia boleh berutang, dan apa yang ia keluarkan tersebut menjadi utang atas suami.” (Fathul Qarib, Jilid I, hal. 263)
Baca Juga: Uji Kebugaran Atlet Pelajar Kalsel Tunjukkan Tren Positif
Gugat Cerai Karena Tak Diberi Nafkah
Islam tetap memberi ruang keadilan. Bila ketidakmampuan suami berlangsung lama tanpa kepastian, istri diperbolehkan menggugat cerai dengan alasan tidak mendapat nafkah.
Syekh Syatha’ ad-Dimyathi dalam I’anatut Thalibin menyebutkan:
“Fasakh (pembatalan nikah) disyariatkan untuk mencegah mudarat bagi istri. Karena itu, diperbolehkan bagi istri yang baligh dan berakal untuk melakukan fasakh terhadap suami yang melarat, yakni tidak memiliki harta maupun pekerjaan yang layak dan halal untuk memenuhi nafkah minimal.” (I’anatut Thalibin, Jilid IV, hal. 98)
Senada dengan itu, Sayyid Abdurrahman Al-Hadrami dalam Bughyatul Mustarsyidin menjelaskan:
“Boleh bagi istri untuk memfasakh nikah dari suaminya… jika suami tidak memiliki penghasilan sama sekali, atau penghasilannya tidak mencukupi, atau tidak ada yang mau mempekerjakannya, atau ia menderita penyakit yang menghalanginya bekerja selama tiga hari atau lebih.” (Bughyatul Mustarsyidin, Jilid I, hal. 515)
Harus Melalui Jalur Hukum
Meski alasan gugat cerai sah secara syariat, proses fasakh tidak bisa dilakukan sepihak. Istri harus mengajukan permohonan ke pengadilan agama, dan keputusan fasakh hanya bisa diputuskan oleh hakim setelah adanya bukti atau pengakuan.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menegaskan:
“Tidak sah fasakh karena ketidakmampuan memberi nafkah kecuali setelah diajukan ke hakim. Jika hakim menetapkan—berdasarkan pengakuan atau bukti—maka barulah fasakh berlaku. Karena ini termasuk perkara ijtihadi, maka tidak sah dilakukan secara pribadi."(Tuhfatul Muhtaj, Jilid VIII, hal. 339)
Baca Juga: Sebuah Mobil Naik ke Median Jalan Trikora, Damkar Banjarbaru Lakukan Evakuasi
Jalan Terakhir Bila Tak Ada Solusi
Islam tidak menutup mata terhadap penderitaan yang dialami istri dalam rumah tangga.
Ketika suami tak mampu lagi menafkahi dan situasi tak kunjung membaik, fasakh nikah menjadi solusi akhir yang dibenarkan.
Namun perlu diingat: gugat cerai bukan solusi pertama, melainkan jalan terakhir setelah berbagai upaya sabar, dialog, dan ikhtiar bersama tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: Tahulah Pian, Raden Sugiyono dan Ramli yang Makamnya Ada di Masjid As Syuhada Kabupaten Tabalong
Fasakh bukanlah bentuk pembangkangan terhadap pernikahan, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak-hak istri yang terabaikan.
Semoga rumah tangga kaum muslimin selalu dinaungi keberkahan dan kekuatan menghadapi ujian.
Editor : Fauzan Ridhani