JEDDAH – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyatakan kesiapan untuk menggugat pembuat film Innocence of Muslims di wilayah hukum Amerika Serikat.
Sekretaris Jenderal OKI, Ekmeleddin Ihsanoglu, mengatakan langkah hukum hanya dapat ditempuh melalui upaya diplomatik negara-negara anggota.
Baca Juga: Puncak Musim Kemarau di Kalsel Mundur dari Prakiraan Awal
Pernyataan itu disampaikan Ihsanoglu menyusul munculnya film yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW.
Ia menegaskan bahwa film tersebut berisi hujatan dan penyelewengan terhadap kehidupan Nabi Muhammad.
Baca Juga: Lebih Mudah Bayar Pajak di Banjarmasin Melalui M-Kios
Menurut Ihsanoglu, tindakan hukum terhadap pembuat film merupakan salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan, mengingat sejumlah negara memiliki undang-undang yang melarang penghujatan, fitnah, dan ujaran kebencian, termasuk terhadap holocaust dan anti-Semitisme.
“Kebebasan berekspresi tidak bersifat mutlak seperti yang sering diklaim,” ujarnya. Ia menambahkan, OKI akan berkoordinasi dengan negara-negara anggota untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Ihsanoglu juga menepis anggapan bahwa OKI merupakan organisasi yang pasif.
Ia menyebut salah satu capaian OKI adalah keberhasilan mendorong adopsi resolusi delapan pasal di Dewan HAM PBB terkait intoleransi dan diskriminasi agama.
Selain itu, Ihsanoglu mengutuk aksi kekerasan yang terjadi dalam sejumlah demonstrasi menentang film tersebut.
Ia menekankan bahwa kekerasan justru memperkuat tujuan provokatif dari film tersebut dan bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Baca Juga: Bolehkah Istri Menggugat Cerai Suami yang Menganggur? Begini Penjelasan Hukum Islam
“Kami menyerukan kepada semua pihak untuk menahan diri. Kekerasan terhadap misi diplomatik tidak sejalan dengan ajaran Islam,” katanya.
Editor : Fauzan Ridhani