Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Idul Adha Jatuh di Hari Jumat, Wajibkah Shalat Jumat Setelahnya?

Zulqarnain RB • Selasa, 3 Juni 2025 | 16:55 WIB

 

 

Ilustrasi seseorang salat. (Foto: Pexels)
Ilustrasi seseorang salat. (Foto: Pexels)

Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025 M.

Ini berarti sebagian umat Islam akan melaksanakan dua ibadah besar pada hari yang sama: shalat Idul Adha di pagi hari, dan shalat Jumat di siangnya.

Lantas, bagaimana hukumnya? Apakah keduanya tetap wajib ditunaikan?

Hadis Rukhshah: Keringanan Nabi pada Hari Idul Adha yang Bertepatan Jumat

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh banyak imam, termasuk Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa’i, disebutkan:

صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمْعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ

أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ

“Rasulullah melaksanakan shalat Id, lalu memberi keringanan (rukhshah) untuk tidak mengikuti shalat Jumat. Beliau bersabda: ‘Siapa yang ingin (ikut Jumat), silakan.’” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i)

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah memberi keringanan kepada sebagian umatnya yang telah melaksanakan shalat Id, khususnya bagi mereka yang datang dari tempat yang jauh atau pedalaman.

Baca Juga: Polresta Siap Layani Permintaan SKCK Pasca Kelulusan, Masyarakat Diimbau Gunakan Layanan Online


Pandangan Mazhab Syafi’i: Rukhshah untuk Penduduk Pedalaman

Mazhab Syafi’i, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin, menyatakan bahwa:

Jika hari Id bertepatan dengan hari Jumat, maka penduduk pedalaman yang sudah hadir di kota untuk shalat Id tidak diwajibkan lagi mengikuti shalat Jumat. Mereka boleh langsung pulang dan tidak ikut Jumat.

Namun, keringanan ini tidak berlaku bagi penduduk kota. Bagi mereka, kewajiban shalat Jumat tetap berlaku seperti biasa, walaupun sebelumnya telah melaksanakan shalat Id.

Pendapat Mazhab Lain

Imam As-Sya’rani dalam Al-Mizanul Kubra menyebutkan perbedaan pandangan di antara para imam mazhab:

Imam Abu Hanifah: Shalat Jumat tetap wajib bagi semua, baik penduduk kota maupun pedalaman.

Imam Ahmad bin Hanbal: Keduanya boleh tidak ikut Jumat, cukup menggantinya dengan shalat Zuhur.

Imam Atha’: Setelah shalat Id, tidak ada lagi kewajiban shalat apa pun sampai Ashar.

Dengan demikian, pandangan para ulama sangat beragam. Namun, semua bersumber dari pertimbangan maslahat dan kemudahan yang dituntunkan dalam agama.

Baca Juga: Puluhan Gram Narkoba Dimusnahkan Didepan Tersangka

Konteks Indonesia: Wajib bagi Mayoritas Umat

Konteks Indonesia, terutama di wilayah seperti Jawa dan Sumatera, berbeda. Hampir semua desa memiliki masjid yang menyelenggarakan shalat Jumat.

Tidak ada alasan jarak atau kesulitan akses seperti yang dialami penduduk pedalaman di masa lalu.

Oleh karena itu, dalam konteks ini, tidak ada keringanan bagi mayoritas umat untuk meninggalkan shalat Jumat setelah shalat Id.

Kesimpulan: Kembali ke Hukum Asal

Shalat Idul Adha tetap sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), dan shalat Jumat tetap wajib bagi laki-laki muslim yang mukallaf, khususnya di daerah yang mudah mengakses masjid Jumat.

Perbedaan pendapat ulama harus dilihat dalam konteks sosial dan geografis masing-masing.

Maka, umat Islam di Indonesia umumnya dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Idul Adha dan shalat Jumat pada hari yang sama, selama tidak ada halangan yang sah secara syariat. 

Editor : Fauzan Ridhani
#Rukhsah #Masjid #salat jumat #idul adha #islam