Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Mengenal Nikah Batin yang Populer Dalam Drama Malaysia Bidaah, Ternyata Tidak Dikenal dalam Syariat Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya

Zulqarnain RB • Selasa, 15 April 2025 | 17:03 WIB

 

Ilustrasi pernikahan. (Foto: Pexels)
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Pexels)

Belakangan ini, istilah nikah batin ramai dibicarakan setelah kemunculannya dalam serial drama Malaysia berjudul Bidaah.

Serial ini menuai sorotan karena mengangkat praktik menyimpang dari ajaran Islam yang dilakukan oleh sekte sesat yang dipimpin oleh tokoh bernama Walid, salah satunya adalah pernikahan tanpa wali dan saksi yang disebut sebagai nikah batin.

Dalam cerita tersebut, nikah batin digambarkan sebagai pernikahan spiritual yang hanya melibatkan pengantin pria dan wanita, tanpa wali, tanpa saksi manusia, dan tanpa pencatatan resmi.

Mereka berdalih bahwa Allah adalah wali, dan malaikat adalah saksinya. Namun, benarkah ada yang disebut sebagai nikah batin dalam ajaran Islam?

Penjelasan Buya Yahya: Tidak Ada Nikah Batin dalam Syariat

Menanggapi fenomena ini, Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon menjelaskan bahwa istilah nikah batin tidak dikenal dalam syariat Islam.

Dalam penjelasannya di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menegaskan bahwa semua pernikahan dalam Islam harus mengikuti syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh fikih.

“Apa itu nikah batin? Nikahnya batin, tapi ketemu beneran dan hamil,” ujar Buya Yahya dengan nada mengkritik.

Ia menegaskan bahwa jika suatu pernikahan tidak melibatkan wali dan saksi, maka pernikahan itu tidak sah dalam Islam.

Syarat Nikah dalam Islam

Mengutip buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan Dalam Islam karya Sakban Lubis dkk, syarat-syarat nikah menjadi dasar patokan sahnya pernikahan pria dan wanita dalam Islam. Berikut ini syarat-syarat nikah:

1. Syarat Nikah bagi Calon Suami

2. Syarat Nikah bagi Calon Istri

Hati-Hati dengan Istilah Baru yang Menyesatkan

Buya Yahya juga mengingatkan agar umat Islam tidak mudah percaya dengan istilah atau praktik pernikahan yang tidak sesuai syariat.

Label pernikahan boleh jadi berubah-ubah, tetapi hukum Islam tetap berpegang pada syarat dan rukun yang sudah baku.

“Yang penting itu bukan sebutannya, tapi apakah ia memenuhi syarat-syarat pernikahan atau tidak. Jika tidak ada wali dan saksi, itu bukan pernikahan dalam Islam,” tegas beliau.

Penutup

Di era digital saat ini, banyak informasi menyimpang yang beredar, termasuk dalam bentuk tontonan.

Oleh sebab itu, penting bagi umat Islam untuk memahami hukum-hukum dasar dalam syariat, termasuk tentang pernikahan.

Jangan sampai hanya karena ikut-ikutan atau terpengaruh cerita fiksi, kita melanggar batas-batas yang telah ditetapkan agama.

Islam tidak melarang cinta dan pernikahan, tetapi mengatur agar ikatan itu berjalan dengan cara yang benar dan terhormat.

Karena pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga menegakkan syariat dan menjaga kehormatan.

Editor : Fauzan Ridhani
#syariat islam #WALID #nikah batin #Buya Yahya #Bidaah