Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kapan Menggabungkan Shalat Diperbolehkan dalam Islam?

Zulqarnain RB • Selasa, 8 April 2025 | 20:55 WIB
Ilustrasi pria yang melakukan shalat jamak. (Foto: Pexels)
Ilustrasi pria yang melakukan shalat jamak. (Foto: Pexels)

Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang kita dihadapkan pada situasi yang memaksa kita untuk memilih antara kewajiban beribadah dan tugas-tugas lain yang tak bisa ditunda.

Salah satunya adalah persoalan menggabungkan dua waktu shalat. Secara umum, dalam ajaran Islam, setiap shalat memiliki waktu tertentu yang harus dilaksanakan.

Namun, dalam kondisi tertentu, seperti perjalanan jauh atau kesulitan yang menghalangi pelaksanaan shalat di waktu yang telah ditentukan, menggabungkan shalat menjadi pilihan yang diperbolehkan.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, Hari Jadi Tanah Bumbu Diperingati dengan Upacara Bendera

Hukum Menggabungkan Shalat

Menggabungkan shalat antara dua waktu, seperti mengerjakan shalat zuhur dan ashar dalam satu waktu atau shalat maghrib dan isya dalam satu waktu, diperbolehkan apabila ada kebutuhan atau kesulitan yang sah.

Sebagai contoh, dalam situasi perjalanan jauh atau pekerjaan yang mengharuskan seseorang tidak dapat melaksanakan shalat di waktu yang ditentukan, maka dibolehkan untuk menggabungkan kedua shalat tersebut.

Baca Juga: DPRD Kabupaten HSS Tetapkan Pokir Tahun 2026

Namun, penting untuk diingat bahwa menggabungkan shalat tidak boleh dijadikan kebiasaan, melainkan hanya boleh dilakukan dalam keadaan yang benar-benar mendesak atau terpaksa.

Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang mengisahkan Nabi Muhammad SAW pernah menggabungkan shalat zuhur dan ashar, serta maghrib dan isya, tanpa adanya keadaan yang mengharuskan beliau melakukan perjalanan atau dalam kondisi takut.

Ini dilakukan semata-mata agar umat beliau tidak merasa terhambat dalam beribadah.

Baca Juga: Hadapi Persija, Persebaya Diuntungkan

Pengertian dan Pelaksanaan

Pada dasarnya, menggabungkan shalat bukan berarti mengerjakan kedua shalat dalam waktu yang lebih awal atau lebih akhir, tetapi dilakukan dalam waktu yang sama.

Dalam pandangan ulama, ini dikenal dengan istilah “jamak” atau penggabungan waktu shalat. Dalam hal ini, setiap shalat tetap dilakukan pada waktunya, namun karena alasan tertentu, dilakukan secara bersamaan.

Baca Juga: Pasca Cuti Bersama, Jajaran Disdikbud Kabupaten HSU Gelar Halal Bihalal di Aula Ki Hajar Dewantara

Sebagai contoh, seorang yang sedang dalam perjalanan panjang dan meyakini bahwa ia tidak dapat melaksanakan shalat ashar di waktu yang ditentukan, boleh mengerjakan shalat zuhur dan ashar dalam satu waktu.

Begitu pula untuk maghrib dan isya. Namun, harus diingat bahwa menggabungkan shalat ini hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu yang sah, seperti ketika dalam perjalanan jauh atau karena kondisi cuaca yang buruk, misalnya hujan lebat.

Kapan Menggabungkan Shalat Diperbolehkan?

Menurut sebagian besar ulama sebagaimana dilansir dari islamqa.info, menggabungkan shalat diperbolehkan dalam beberapa kondisi, seperti:

1. Perjalanan: Jika seseorang sedang dalam perjalanan jauh dan diperkirakan tidak bisa menunaikan shalat tepat pada waktunya, maka ia diperbolehkan untuk menggabungkan dua waktu shalat, baik zuhur dan ashar atau maghrib dan isya.

2. Cuaca Buruk: Ketika cuaca sangat buruk, seperti hujan lebat yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan shalat di luar ruangan, menggabungkan shalat bisa menjadi solusi.

3. Pekerjaan yang Mendesak: Dalam beberapa kondisi, seperti saat mengikuti ujian atau pekerjaan yang tidak bisa dihentikan, seseorang boleh menggabungkan shalat untuk menghindari terlambat atau meninggalkan shalat.

Baca Juga: Geledah Kamar Warga Binaan di Rutan Rantau, Petugas Temukan Barang-barang Ini

Namun, menggabungkan shalat dalam keadaan tersebut tetap harus memperhatikan niat yang tulus dan alasan yang sah.

Sebagai contoh, seseorang yang bekerja atau berada dalam keadaan darurat yang menghalangi waktu shalat wajib dapat menggabungkan shalat, asalkan ia tidak terbiasa menjadikannya sebagai kebiasaan.

Kesimpulan

Islam memberikan fleksibilitas dalam beribadah, salah satunya melalui kebolehan menggabungkan shalat dalam keadaan tertentu.

Baca Juga: Modric di Ambang Perpisahan dengan Real Madrid

Namun, kita tetap harus menghindari menjadikan kebiasaan ini kecuali jika ada alasan yang sah.

Menggabungkan shalat adalah solusi bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam menunaikan shalat tepat pada waktunya, baik karena perjalanan, cuaca buruk, atau pekerjaan yang mendesak.

Intinya, Islam hadir untuk memudahkan umat-Nya dalam beribadah tanpa mengurangi kekhusyukan dan kewajiban yang harus dijalankan.

Editor : Fauzan Ridhani
#shalat #hukum islam #shalat jamak #perjalanan jauh #Fikih