Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Wajib Tahu, Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Menurut Islam

Zulqarnain RB • Rabu, 19 Februari 2025 | 21:56 WIB

Ilustrasi pria tidur saat puasa di siang hari. (Foto: Pexels)
Ilustrasi pria tidur saat puasa di siang hari. (Foto: Pexels)
 

Puasa Ramadan adalah ibadah yang tidak hanya menguji kesabaran dalam menahan lapar dan haus, tetapi juga mengajarkan kendali diri atas hawa nafsu.

Karena itu, banyak orang bertanya-tanya tentang berbagai kondisi yang bisa membatalkan puasa, termasuk mimpi basah yang terjadi di siang hari.

Sebagian orang merasa cemas ketika mengalami mimpi basah saat berpuasa. Mereka khawatir jika kondisi ini bisa membatalkan ibadah yang telah dijalani sejak subuh.

Kekhawatiran ini wajar, mengingat Islam mengajarkan untuk menjaga kesucian puasa dari segala sesuatu yang berkaitan dengan syahwat.

Namun, benarkah mimpi basah dapat membatalkan puasa? Bagaimana Islam memandang hal ini? Dalam artikel ini, kita akan membahasnya berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis Nabi ﷺ, serta penjelasan para ulama.

Baca Juga: Hukum Meninggalkan Puasa Ramadan Secara Sengaja dan Kewajiban Menggantinya

Definisi Mimpi Basah

Mimpi basah adalah pengalaman seseorang yang melihat atau merasakan aktivitas seksual dalam mimpi, yang kemudian menyebabkan keluarnya mani. Ini merupakan bagian dari fitrah manusia, baik laki-laki maupun perempuan.

Ummu Salamah, istri Rasulullah ﷺ, pernah menceritakan bahwa Ummu Sulaim datang kepada Rasulullah ﷺ dan bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah seorang perempuan wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?”

Rasulullah ﷺ menjawab, “Ya, jika ia melihat air (mani).” (HR. Al-Bukhari No. 373 dan Muslim No. 471)

Hadis ini menegaskan bahwa mimpi basah adalah hal yang wajar terjadi, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Yang menjadi kewajiban setelahnya adalah mandi junub jika terdapat tanda-tanda keluarnya mani.

Baca Juga: Apakah Memasukkan Obat ke dalam Dubur Membatalkan Puasa? Berikut Pendapat Ulama Berbagai Mazhab

Apakah Membatalkan Puasa?

Mimpi basah di siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa karena hal itu terjadi di luar kendali dan kemampuan manusia. Artinya, seseorang tak dapat mencegahnya. Allah ﷻ berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Disebutkan dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (Jilid 3, halaman 22):

لَوْ احْتَلَمَ لَمْ يَفْسُدْ صَوْمُهُ، لِأَنَّهُ عَنْ غَيْرِ اخْتِيَارٍ مِنْهُ، فَأَشْبَهَ مَا لَوْ دَخَلَ حَلْقَهُ شَيْءٌ وَهُوَ نَائِمٌ.

“Jika seseorang mengalami mimpi basah, maka puasanya tidak batal, karena hal itu terjadi tanpa kehendaknya, sehingga keadaannya serupa dengan seseorang yang kemasukan sesuatu ke dalam tenggorokannya saat tidur.”

Baca Juga: Mengapa Wali Allah SWT Disembunyikan? Simak Penjelasan Guru Sekumpul

Kesimpulan

Mimpi basah di siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kendali manusia. Islam mengajarkan bahwa seseorang tidak dibebani di luar kesanggupannya. Namun, jika keluar mani, wajib mandi junub sebelum salat. Ini adalah fitrah manusia dan tidak mempengaruhi keabsahan puasa.

Editor : Fauzan Ridhani
#hukum mimpi basah saat puasa #membatalkan puasa #siang hari #ramadan #islam