Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Apakah Memasukkan Obat ke dalam Dubur Membatalkan Puasa? Berikut Pendapat Ulama Berbagai Mazhab

Zulqarnain RB • Senin, 17 Februari 2025 | 21:53 WIB

 

Ilustari dokter saat memegang enema. (Foto: Freepik)
Ilustari dokter saat memegang enema. (Foto: Freepik)

Dalam Islam, menjaga keabsahan ibadah puasa adalah hal yang penting. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah memasukkan sesuatu ke dalam dubur, seperti obat supositoria atau enema, dapat membatalkan puasa?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu merujuk pada pendapat para ulama dari berbagai mazhab.

Pendapat Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa memasukkan sesuatu ke dalam dubur bisa membatalkan puasa, terutama jika yang dimasukkan adalah cairan. 

Ini karena dubur dianggap sebagai jalur yang bisa mengantarkan sesuatu ke dalam tubuh, mirip dengan makanan dan minuman yang masuk melalui mulut.

Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah sebagaimana dilansir dari situs Islamqa disebutkan:

“Memasukkan obat atau benda lain ke dalam dubur, baik berupa cairan atau bukan, membatalkan puasa dan mewajibkan qadha menurut mayoritas ulama.”

Namun, ada sedikit perbedaan dalam perinciannya:

1.Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Menganggap bahwa memasukkan benda apa pun ke dalam dubur membatalkan puasa, baik itu cairan maupun benda padat.

2.Mazhab Hanafi: Jika benda yang dimasukkan berupa kapas atau benda padat lainnya, puasa batal jika seluruhnya masuk ke dalam dubur. Jika sebagian masih terlihat dari luar, maka puasa tidak batal.

3.Mazhab Maliki: Berpendapat bahwa hanya cairan yang membatalkan puasa, sedangkan benda padat tidak.

Dari sini, bisa disimpulkan bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa memasukkan cairan ke dalam dubur membatalkan puasa, sedangkan untuk benda padat masih ada perbedaan pendapat.

Pendapat Ibnu Taimiyyah: Tidak Membatalkan Puasa

Berbeda dengan mayoritas ulama, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa memasukkan sesuatu ke dalam dubur tidak membatalkan puasa.

Ia berargumen bahwa memasukkan obat ke dalam dubur bukanlah makan atau minum, baik dari segi bahasa maupun kebiasaan masyarakat. 

Oleh karena itu, tidak ada dalil yang jelas dalam Al-Qur’an atau hadis yang menyebutkan bahwa tindakan ini membatalkan puasa.

Pendapat ini juga didukung oleh Syaikh Ibnu Utsaimin. Dalam Syarh Al-Mumti’, ia menjelaskan:

Enema adalah tindakan memasukkan obat melalui dubur. Jika ini dilakukan, maka menurut pendapat mayoritas ulama, puasa menjadi batal.

Namun, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan puasa, karena tidak disebut sebagai makan atau minum dalam bahasa Arab maupun dalam kebiasaan masyarakat.”

Beberapa ulama kontemporer juga berpendapat bahwa jika cairan yang dimasukkan melalui dubur dapat diserap oleh tubuh dan memberikan nutrisi, maka hukumnya sama seperti makan dan minum. 

Namun, ada juga yang mengatakan bahwa inti dari pembatal puasa bukan hanya soal nutrisi, tetapi juga unsur menikmati makanan dan minuman.

Mana Pendapat yang Lebih Kuat?

Baca Juga: Ratusan Operator Sekolah Terancam Dirumahkan, Disdik HST Rencanakan Ini

Dalam menghadapi perbedaan pendapat ini, umat Islam diberikan kebebasan untuk mengikuti pendapat yang dianggap lebih kuat.

Jika seseorang ingin mengikuti pendapat mayoritas ulama, maka sebaiknya menghindari memasukkan sesuatu ke dalam dubur saat berpuasa.

Namun, bagi yang mengikuti pendapat Ibnu Taimiyyah, maka tindakan tersebut tidak membatalkan puasa.

Yang terpenting adalah berpegang pada prinsip kehati-hatian. Jika penggunaan obat supositoria atau enema dapat ditunda hingga waktu berbuka, maka itu lebih baik.

Namun, jika penggunaannya bersifat darurat atau dianjurkan oleh dokter, maka bisa mengikuti pendapat yang lebih ringan.

Menghindari Waswas dalam Ibadah

Baca Juga: H Yamani dan H Juanda Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri, Syarat Sebelum Pelantikan

Terkadang, perbedaan pendapat dalam fikih bisa membuat seseorang merasa waswas (keraguan berlebihan) dalam ibadahnya.

Jika merasa ragu dalam suatu perkara, prinsip dasarnya adalah kembali kepada hukum asal, yaitu tidak ada pembatal puasa kecuali jika ada dalil yang jelas.

Jika waswas sudah mencapai tingkat yang mengganggu kehidupan sehari-hari, maka sebaiknya berkonsultasi dengan ahli atau bahkan tenaga medis jika diperlukan.

karena waswas adalah gangguan yang bisa berdampak pada kesehatan mental dan ibadah seseorang.

Wallahualam bissawab. 

 

Editor : Fauzan Ridhani
#membatalkan puasa #Ulama #Ibnu Taimiyah #islam #Mazhab