Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang telah baligh, berakal, dan tidak memiliki uzur syar’i.
Namun, ada sebagian orang yang di masa lalu pernah meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat. Lantas, apakah mereka wajib menggantinya? Bagaimana cara menunaikan kewajiban ini?
Dosa Besar Meninggalkan Puasa Ramadan
Meninggalkan puasa Ramadan tanpa uzur merupakan dosa besar. Dalam Islam, hanya ada beberapa alasan yang membolehkan seseorang tidak berpuasa, seperti sakit, bepergian, haid, nifas, atau kondisi lain yang menyulitkan.
Jika seseorang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan tersebut, maka ia telah melakukan dosa.
Dikutip dari situs Islam Web, Imam Adz-Dzahabi dalam Kitab al-Kaba’ir menyebutkan bahwa meninggalkan puasa Ramadan tanpa uzur lebih buruk daripada zina dan mabuk-mabukan.
Bahkan, sebagian ulama meragukan keislaman seseorang yang dengan sengaja meremehkan ibadah ini.
Kewajiban Mengganti Puasa yang Ditinggalkan
Bagi mereka yang pernah meninggalkan puasa Ramadan dengan sengaja, Islam tetap memberikan kesempatan untuk bertobat. Namun, tobat saja tidak cukup. Ada kewajiban lain yang harus ditunaikan, yaitu mengganti puasa yang telah ditinggalkan. Rasulullah SAW bersabda: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Bukhari & Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa setiap kewajiban ibadah yang belum ditunaikan harus segera diselesaikan. Dalam kasus puasa, seseorang yang sengaja meninggalkannya tetap diwajibkan untuk mengqadha (mengganti) hari-hari yang terlewat.
Bagaimana Jika Tidak Ingat Jumlah Hari yang Ditinggalkan?
Jika seseorang tidak mengetahui secara pasti berapa banyak puasa yang ditinggalkan, ia harus berusaha mengingat dan memperkirakannya. Para ulama menyebutkan bahwa seseorang wajib mengganti puasa dalam jumlah yang mendekati keyakinannya hingga merasa yakin bahwa kewajibannya telah terpenuhi.
Apakah Wajib Membayar Kafarat?
Terkait kewajiban membayar kafarat (denda), terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama:
1. Mazhab Hanafi dan Maliki mewajibkan kafarat bagi siapa saja yang dengan sengaja meninggalkan puasa Ramadan. Bentuk kafaratnya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
2. Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa kafarat hanya diwajibkan bagi mereka yang membatalkan puasa dengan hubungan badan. Jika seseorang meninggalkan puasa karena malas atau alasan duniawi lainnya, maka ia hanya wajib menggantinya tanpa kafarat.
Hukum Menunda Qadha Puasa hingga Ramadan Berikutnya
Jika seseorang menunda qadha puasanya hingga melewati Ramadan berikutnya tanpa uzur, maka menurut mayoritas ulama, ia wajib membayar fidyah sebagai tambahan, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang belum diganti. Hal ini berdasarkan fatwa para sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.
Namun, jika penundaan itu terjadi karena uzur seperti sakit berkepanjangan atau ketidaktahuan hukum, maka ia hanya wajib mengganti puasanya tanpa fidyah.
Wallahu a’lam.
Editor : Fauzan Ridhani