RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN - Lontara Pagatan resmi ditetapkan sebagai salah satu warisan dokumenter dalam Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2026. Penetapan itu menjadi pengakuan nasional terhadap naskah yang merekam sejarah masyarakat Bugis Pagatan, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Lontara Pagatan termasuk dalam 11 warisan dokumenter yang ditetapkan sebagai IKON 2026 oleh Perpustakaan Nasional RI. Naskah tersebut diusulkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif mengatakan, penetapan tersebut menunjukkan tradisi literasi yang telah berkembang dalam kehidupan masyarakat sejak masa lalu.
“Tradisi baca, tulis, dan mencatat telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kita. Salah satunya Lontara Pagatan, yang telah merekam sejarah masyarakat Bugis dan berbagai peristiwa Kerajaan Pagatan,” katanya, Jumat (25/9).
Menurutnya, pengakuan tersebut memperkuat posisi Lontara Pagatan sebagai bagian dari warisan sejarah Tanah Bumbu.
“Saat ini, Lontara tersebut mendapat pengakuan sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2026 dari Perpustakaan Nasional RI,” lanjutnya.
Lontara Pagatan merupakan manuskrip berupa catatan harian penting yang merekam sejarah, kehidupan sosial, serta berbagai peristiwa masyarakat dan Kerajaan Pagatan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebelum ditetapkan, Lontara Pagatan melalui proses verifikasi dan penilaian. Catatan dalam naskah tersebut menjadi salah satu sumber untuk melihat perjalanan masyarakat Bugis serta perkembangan kehidupan dan sejarah Kerajaan Pagatan pada masa lalu.
Penetapan sebagai IKON 2026 membuka ruang lebih luas bagi Lontara Pagatan untuk dikenalkan dan dikaji. Naskah tersebut tidak hanya menjadi koleksi sejarah, tetapi juga sumber pengetahuan mengenai sejarah dan kebudayaan Tanah Bumbu.
Pada rangkaian kegiatan yang sama, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu juga menerima Penghargaan Pengelolaan Naskah Kuno Terbaik 2026.
Editor : Arif Subekti