RADAR BANJARMASIN - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) mulai memamerkan sekaligus melelang sejumlah aset mewah sitaan dari para terpidana korupsi dalam ajang BPA Fair 2026 yang digelar di Ragunan, Jakarta Selatan, pada 18 hingga 21 Mei 2026.
Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah deretan barang mewah milik Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. Barang-barang tersebut kini dibuka untuk umum melalui proses lelang resmi, dengan hasil penjualan nantinya masuk ke kas negara.
Dalam pameran tersebut, terdapat puluhan tas mewah berbagai merek ternama yang sebelumnya menjadi koleksi Sandra Dewi. Total ada 84 tas yang dibagi ke dalam 55 paket lelang.
Beberapa di antaranya berasal dari brand kelas dunia seperti Hermes, Chanel, Dior, dan Louis Vuitton. Harga pembuka setiap barang pun mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Tas Chanel Classic Double Flap Bag Medium warna abu-abu misalnya, dibuka mulai sekitar Rp93 juta. Ada pula Hermes Lindy 20 keluaran 2022 dengan nilai limit sekitar Rp84 juta, serta Hermes Picotin Lock 18 warna kuning dengan harga pembuka sekitar Rp45 juta.
Tak hanya tas, sejumlah perhiasan pribadi Sandra Dewi juga ikut dilelang. Dua kalung bertuliskan nama “Sandra” dan “Sandra Dewi” menjadi salah satu barang yang menarik perhatian pengunjung, dengan total harga awal sekitar Rp59 juta.
Selain itu, terdapat gelang emas 18 karat seberat 31 gram dengan nilai pembuka lebih dari Rp58 juta, hingga logam mulia 100 gram yang dilelang mulai Rp275 juta.
Sementara itu, aset milik Harvey Moeis berupa mobil-mobil mewah turut dipajang di area pameran. Sedikitnya ada enam kendaraan premium yang masuk daftar lelang.
Mobil-mobil tersebut terdiri dari berbagai merek elite seperti Ferrari, Rolls-Royce, Porsche, Mercedes-Benz, BMW, hingga Mini Cooper.
Harga pembuka kendaraan pun fantastis. Mercedes-Benz lawas dibuka mulai Rp561 juta, BMW X5 sekitar Rp1 miliar, sementara Ferrari 488 Pista menjadi yang tertinggi dengan nilai limit mencapai Rp6,5 miliar.
Seluruh hasil lelang disebut akan digunakan untuk mendukung proses pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi yang menjerat para terpidana.
Editor : Tia Lalita Novitri