Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Hakim Tolak Asesmen, Ammar Zoni Tetap Divonis 7 Tahun Penjara

Tia Lalita Novitri • Jumat, 24 April 2026 | 13:30 WIB
PENJARA: Ammar Zoni dijatuhi vonis 7 tahun penjara. (Foto: Instagram)
PENJARA: Ammar Zoni dijatuhi vonis 7 tahun penjara. (Foto: Instagram)

RADAR BANJARMASIN - Ammar Zoni kembali menghadapi konsekuensi hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada aktor tersebut dalam perkara peredaran narkoba yang terjadi saat ia mendekam di Rutan Salemba.

Tak hanya hukuman penjara, Ammar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Ia diberikan waktu satu bulan untuk melunasi denda tersebut sesuai putusan majelis hakim.

Dalam sidang yang digelar Kamis (23/4/2026), hakim memutuskan tidak perlu dilakukan asesmen terhadap Ammar. Alasannya, asesmen hanya diperuntukkan bagi pihak yang terindikasi sebagai pengguna atau penyalahguna narkotika.

Majelis hakim mengacu pada keterangan ahli yang menyebutkan bahwa asesmen ditujukan bagi individu yang diduga menggunakan narkoba untuk konsumsi pribadi. Sementara dalam kasus ini, Ammar dan terdakwa lainnya dinilai tidak memenuhi kategori tersebut.

“Majelis tidak meyakini para terdakwa sebagai pengguna untuk diri sendiri, sehingga asesmen tidak diperlukan,” demikian pertimbangan hakim di persidangan.

Selain Ammar, lima orang lain juga turut dijerat dalam perkara ini, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Mereka dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait peredaran.

Perkara ini merupakan lanjutan dari kasus yang menjerat Ammar pada Desember 2023. Saat itu, ia ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Serpong dengan barang bukti sabu dan ganja.

Selama menjalani masa penahanan di Rutan Salemba, Ammar justru kembali tersandung masalah baru. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam tahanan.

Akibat keterlibatan tersebut, Ammar bersama para terdakwa lainnya kemudian dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan dan dikategorikan sebagai tahanan dengan risiko tinggi.

Vonis ini sekaligus mempertegas posisi hukum Ammar Zoni dalam kasus narkotika yang kembali menjeratnya, sekaligus menjadi sorotan terkait praktik peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Editor : Tia Lalita Novitri
#Ammar Zoni #Rutan Salemba #Hukum #denda #vonis