RADAR BANJARMASIN – Inara Rusli kembali menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, Inara mengakui adanya pernikahan siri dengan Insanil Fahmi. Namun, melalui kuasa hukumnya Daru Quthny, ia menegaskan bahwa pernikahan tersebut tidak disertai bukti administratif maupun dokumentasi.
“Nikah secara agama itu sifatnya pengakuan, tidak ada dokumen. Dalam pengakuan tersebut juga tidak terdapat unsur perzinaan,” ujar Daru usai pemeriksaan, belum lama tadi.
Lebih lanjut, pihak Inara menyebut bahwa sejak pernikahan siri itu berlangsung, tidak pernah terjadi hubungan layaknya suami istri.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi tudingan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa.
“Dalam keterangan yang tercatat, tidak ada hubungan intim, baik sebelum maupun setelah tanggal yang dimaksud hingga saat ini,” jelasnya.
Di sisi lain, proses perceraian antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi masih berjalan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan.
Upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil, dan Wardatina tetap pada keputusannya untuk mengakhiri pernikahan.
Editor : Tia Lalita Novitri