RADAR BANJARMASIN – Kasus yang menyeret Clara Shinta kini berbalik arah. Setelah sempat membuka dugaan video call tak pantas ke publik, Clara justru menghadapi somasi dari pihak yang ia singgung, yakni Indah Rahmadani.
Pengakuan itu disampaikan Clara saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan. Ia mengaku tidak menyangka akan menerima langkah hukum tersebut, terlebih saat dirinya sedang berusaha menenangkan diri dari polemik yang berkembang.
“Saya lagi mencoba mencerna semuanya, berusaha tetap jalanin hidup. Tapi sore itu saya justru dapat surat somasi dari pihak Indah,” ungkapnya.
Dalam somasi tersebut, Clara diminta membayar ganti rugi dengan nominal yang tidak sedikit. Ia menyebut angka yang diajukan mencapai miliaran rupiah.
“Nilainya sampai Rp10,7 miliar, karena dianggap berdampak ke psikis dan pekerjaan saudari Indah,” jelasnya.
Meski begitu, Clara menegaskan bahwa unggahan yang ia buat bukan tanpa dasar. Ia merasa ada hal yang lebih dulu terjadi sehingga mendorong dirinya untuk berbicara ke publik.
“Memang ini muncul karena postingan saya. Tapi saya juga nggak akan posting kalau nggak ada sesuatu yang terjadi sebelumnya. Saya nggak cari viral dari kasus ini,” tegas Clara.
Situasi ini membuatnya memilih untuk mengurangi aktivitas pekerjaan untuk sementara waktu. Ia ingin fokus menghadapi masalah yang kini berkembang ke arah hukum.
“Saya memilih tidak ambil kerja sama dulu yang waktunya berdekatan dengan kasus ini. Fokus menyelesaikan yang ada,” ujarnya.
Di balik konflik yang terjadi, Clara juga mengungkap sisi emosionalnya sebagai seorang istri. Ia mengaku terpukul dengan situasi yang melibatkan pasangan hidupnya.
“Nggak ada istri yang rela melihat suaminya dalam situasi seperti itu. Dan saya sadar ini bukan cuma soal orang lain, tapi juga ada bagian dari suami saya,” katanya.
Kasus ini pun kini tak lagi sekadar viral di media sosial. Persoalan tersebut mulai merambah ke ranah hukum dan menjadi pengingat bahwa unggahan di dunia digital bisa membawa konsekuensi panjang yang tak terduga.
Editor : Tia Lalita Novitri