BANJARMASIN – Harapan masyarakat Kalsel agar ulama besar Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, atau yang akrab dikenal sebagai Datu Kelampayan ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, hingga kini belum terwujud.
Sejak diusulkan pada tahun 2023, nama beliau masih belum masuk dalam daftar resmi tokoh yang dianugerahi gelar tertinggi dari negara oleh Presiden Prabowo.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalsel, Muhammad Farhani mengungkapkan kendala utama terletak pada dokumentasi kepahlawanan.
“Memang sudah diusulkan. Tapi, kesulitannya yang sangat mendasar adalah dokumentasi kepahlawanannya. Sedangkan kita tahu Datu Kelampayan sudah tidak diragukan lagi,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Datu Kelampayan Bukan Sekadar Ulama Lokal
Karya monumentalnya, Kitab Sabilal Muhtadin, hingga kini menjadi rujukan penting dalam hukum Islam di Asia Tenggara.
Kitab ini lahir dari pergulatan panjang beliau selama menimba ilmu di Makkah dan Madinah lebih dari tiga dekade.
Selain itu, beliau juga menulis berbagai kitab tentang tauhid, tasawuf, dan hukum Islam, yang memperkuat fondasi keagamaan masyarakat Banjar.
Warisan keilmuan ini menjadikan Datu Kelampayan sosok yang dihormati lintas generasi, bahkan hingga mancanegara.
Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari lahir pada 1710 di Lok Gabang, Martapura, dan wafat pada 1812 di Desa Kelampayan.
Meski dikenal sebagai ulama besar, beliau tetap membumi.
Ia mengajarkan masyarakat cara bercocok tanam, mengatur tata lahan, dan memperbaiki sistem irigasi.
Dalam bidang politik, beliau menjadi penasihat Kesultanan Banjar, menyusun hukum adat yang berpadu dengan syariat Islam, serta menegakkan keadilan sosial.
Kehidupan Beliau Adalah Teladan
Kepahlawanannya tidak selalu diwujudkan dengan mengangkat senjata, tetapi juga dengan ilmu, pengabdian, dan keberpihakan kepada rakyat.
Namun, pada peringatan Hari Pahlawan ke-80 pada Senin (10/11/2025), Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh bangsa.
Di antaranya KH Abdurachman Wahid (Gus Dur), Jenderal Besar TNI HM Soeharto, Marsinah, dan Syaikhona Muhammad Kholil.
Namun, nama Datu Kelampayan belum termasuk dalam daftar tersebut.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116.TK/Tahun 2025, sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi tokoh-tokoh bangsa dalam perjuangan politik, pendidikan, HAM, hingga keberpihakan kepada rakyat.
Editor : Eddy Hardiyanto