Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kantor Bupati HSU Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 5 Juta

M Akbar Radar Banjarmasin • Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:57 WIB
DUKUNGAN: Bupati Kabupaten HSU H Sahrujani, bersama Dinkes, Dinas Satpol PP dan Damkar HSU, memasang stiker KTR di Ruang Protokol Setda HSU. (Foto: M.Akbar/Radar Banjarmasin)
DUKUNGAN: Bupati Kabupaten HSU H Sahrujani, bersama Dinkes, Dinas Satpol PP dan Damkar HSU, memasang stiker KTR di Ruang Protokol Setda HSU. (Foto: M.Akbar/Radar Banjarmasin)

AMUNTAI – Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kini resmi ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baik masyarakat umum maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membawa, menghisap rokok konvensional maupun vape (rokok elektrik) di seluruh area, mulai dari halaman hingga ruang bagian kantor bupati.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2) Dinas Kesehatan HSU, Fajeri, M.PH, menyampaikan, kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Bupati HSU H. Sahrujani, yang telah memasang stiker kawasan tanpa rokok di berbagai ruangan kantor bupati.

“KTR ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dan mengurangi risiko penyakit akibat rokok,” ujar Fajeri mewakili Kepala Dinas Kesehatan HSU, dr Moch Yandi, Kamis (14/8/2025).

Selanjutnya, penerapan KTR diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Bagi pelanggar, sanksinya cukup berat:

Rp 50 ribu untuk pelanggaran Pasal 18 ayat (1) bagi perorangan, Rp 500 ribu untuk pimpinan atau penanggung jawab yang melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf b.

Baca Juga: Peringati Harjad Provinsi Kalsel ke-75, Mantan Gubernur H Sahbirin Noor Nampak Hadir Bersama Istri

Dan maksimal Rp 5 juta bagi individu atau badan yang melanggar Pasal 18 ayat (2).

Selain di kantor bupati, KTR juga berlaku di fasilitas kesehatan, lingkungan belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat kerja, hingga ruang publik lainnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok dan mendorong gaya hidup sehat.

Pengawasan dan penegakan aturan dilakukan oleh Dinas Satpol PP dan Damkar HSU, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan.

Fajeri mengimbau seluruh masyarakat, khususnya perokok dan pengguna vape, untuk mematuhi peraturan ini.

“Mari bersama menjaga kawasan tanpa rokok demi kesehatan kita semua,” tutupnya.

Editor : Arif Subekti
#kawasan tanpa asap rokok #Melanggar #Kalsel #denda #Hulu Sungai Utara