AMUNTAI – Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kini resmi ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baik masyarakat umum maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membawa, menghisap rokok konvensional maupun vape (rokok elektrik) di seluruh area, mulai dari halaman hingga ruang bagian kantor bupati.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2) Dinas Kesehatan HSU, Fajeri, M.PH, menyampaikan, kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Bupati HSU H. Sahrujani, yang telah memasang stiker kawasan tanpa rokok di berbagai ruangan kantor bupati.
“KTR ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dan mengurangi risiko penyakit akibat rokok,” ujar Fajeri mewakili Kepala Dinas Kesehatan HSU, dr Moch Yandi, Kamis (14/8/2025).
Selanjutnya, penerapan KTR diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Bagi pelanggar, sanksinya cukup berat:
Rp 50 ribu untuk pelanggaran Pasal 18 ayat (1) bagi perorangan, Rp 500 ribu untuk pimpinan atau penanggung jawab yang melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf b.
Baca Juga: Peringati Harjad Provinsi Kalsel ke-75, Mantan Gubernur H Sahbirin Noor Nampak Hadir Bersama Istri
Dan maksimal Rp 5 juta bagi individu atau badan yang melanggar Pasal 18 ayat (2).
Selain di kantor bupati, KTR juga berlaku di fasilitas kesehatan, lingkungan belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat kerja, hingga ruang publik lainnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok dan mendorong gaya hidup sehat.
Pengawasan dan penegakan aturan dilakukan oleh Dinas Satpol PP dan Damkar HSU, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan.
Fajeri mengimbau seluruh masyarakat, khususnya perokok dan pengguna vape, untuk mematuhi peraturan ini.
“Mari bersama menjaga kawasan tanpa rokok demi kesehatan kita semua,” tutupnya.
Editor : Arif Subekti