Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dua Objek di Kabupaten Balangan Direkomendasikan Menjadi Situs Warisan Cagar Budaya

M Dirga • Rabu, 8 Mei 2024 | 19:50 WIB
CAGAR BUDAYA: Rumah Batu di Desa Muara Ninian, Kecamatan Juai yang mendapat rekomendasi sebagai objek cagar Budaya.(Foto: M Dirga/Radar Banjarmasin)
CAGAR BUDAYA: Rumah Batu di Desa Muara Ninian, Kecamatan Juai yang mendapat rekomendasi sebagai objek cagar Budaya.(Foto: M Dirga/Radar Banjarmasin)

PARINGIN - Dua objek yang diduga memiliki nilai sejarah dan kebudayaan yang tinggi, mendapat rekomendasi untuk dijadikan sebagai Situs Warisan Cagar Budaya.

Dua objek tersebut yakni Rumah Batu di Kecamatan Juai.

Dan Makam Datu Kandang Haji di desa Teluk Bayur.

Rekomendasi tersebut didapat setelah Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Balangan menggelar sidang, baru-baru tadi.

"Menurut para ahli, kedua objek tersebut memenuhi syarat untuk dijaga dan dilestarikan guna kepentingan generasi mendatang," kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Balangan, Hasan, Rabu (8/5/2024).

Hasan menuturkan di tahun 2024 ini sudah dilakukan tiga kali sidang terhadap objek diduga Cagar Budaya.

Namun, hanya dua objek yang mendapat rekomendasi.

Sementara, satu objek lagi, yakni Makam Raksasina Singa Jaya yang berlokasi di desa Halubau, Kecamatan Paringin Selatan, masih belum memenuhi syarat untuk diusulkan.

Terpisah, anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Balangan, Darma Setyawan membenarkan jika Makam Raksasina Singa Jaya belum memenuhi syarat.

"Sempat terjadi perdebatan panjang saat sidang lalu, ada sejumlah pertimbangan yang membuat makam tersebut belum bisa diusulkan lantaran belum mencukupi data ilmiah,"  ujarnya.

"Serta terkait periodesasi waktunya yang sulit untuk disinkronkan," kata Darma.

Alumni Pendidikan Sejarah FKIP ULM itu menyebut perlu dilakukan penelitian lebih lanjut dan pemenuhan syarat-syarat tertentu, sebelum suatu objek diduga cagar budaya dapat diakui sebagai bagian dari warisan budaya yang perlu dijaga.

"Hal ini diatur dalam UU nomor 11 pasal 5 tahun 2010, di situ termaktub diantaranya bahwa Objek yang bersangkutan harus berusia minimal 50 tahun+1 hari," sambungnya.

"Lalu objek atau benda itu harus memiliki massa gaya 50 tahun," kata Darma.

Kendati begitu, Darma mengatakan tidak menutup kemungkinan suatu objek atau benda bisa diusulkan dan masuk dalam daftar cagar budaya.

Syaratnya, harus mempunyai nilai, juga berdampak dalam skala nasional.

"Contoh Lubang Buaya di Jakarta, walaupun usianya belum 50 tahun, tapi memiliki pengaruh luar biasa," tambahnya.

"Kemudian,naskah pidato pengunduran diri Soeharto, bisa saja," pungkasnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#Budaya #objek #Kabupaten Balangan #paringin #nilai sejarah