AMUNTAI - Kabar baik untuk warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang ingin melakukan perpanjangan SIM baik SIM A dan C.
Sekarang, kalau ingin memperpanjang masa berlaku SIM A maupun SIM C, tidak harus datang ke pelayanan SIM di Polres Hulu Sungai Utara.
Sebab, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres HSU kini memiliki layanan Bus SIM Keliling yang beroperasi dua kali dalam sepekan.
Jadwal pelayanan Bus SIM Keliling ini ada tiap Selasa di Terminal Angkutan Kota dan Desa di Kecamatan Babirik.
Selanjutnya, tiap Kamis di Rest Area Putri Junjung Buih, Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah.
Kasat Lantas Polres HSU, AKP Tugiyana melalui Baur SIM, Aipda Ayub Eko Prasetyo mengatakan layanan Bus SIM Keliling ini merupakan program baru dari Satlantas Polres HSU, khususnya pada layanan perpanjangan SIM.
“Bus SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C. Untuk pelayanan pembuatan SIM baru, tetap melalui pelayanan SIM yang ada di Polres HSU,” ujar Ayub, Kamis (8/2/2024).
Jam pelayanan perpanjangan Bus SIM keliling ini dimulai pukul 09.00-12.00 Wita. Syarat perpanjangan SIM yakni Fotocopy KTP dua lembar, pas foto 3x4 dan 4x6 masing-masing 1 lembar.
“Khusus untuk perpanjangan SIM A biayanya Rp80 ribu dan untuk SIM C Rp 75 ribu. Kami juga menyediakan layanan KIR Kesehatan dan Psikologi untuk warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM,” lengkapnya.
Editor : Fauzan Ridhani