Jelang Wajib Halal, Data IKM Banjarmasin Belum Akurat

Endang Syarifuddin • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 17:46 WIB

 

HALAL: Disperdagin Banjarmasin mendorong pelaku IKM mengurus sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kewajiban pada 18 Oktober 2026.
HALAL: Disperdagin Banjarmasin mendorong pelaku IKM mengurus sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kewajiban pada 18 Oktober 2026.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin - Menjelang pemberlakuan wajib halal pada 18 Oktober 2026, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin belum memiliki data akurat jumlah industri kecil dan menengah (IKM) yang sudah bersertifikat halal. Pendataan direncanakan dilakukan pada 2027.

Kepala Disperdagin Banjarmasin Ignasius Rizki Perdana Salan mengatakan, jumlah IKM di kota ini diperkirakan mencapai 6.000 unit. Angka tersebut masih dinamis, sementara jumlah yang telah mengantongi sertifikat halal belum dapat dipastikan.

Sebagian pelaku usaha mengurus sertifikasi secara mandiri sehingga tidak tercatat dalam data fasilitasi Disperdagin.

“Kami belum mempunyai data yang benar-benar akurat. Karena itu, kami berencana melakukan pendataan pada 2027,” ujarnya, Senin (12/10/2026) siang.

Kewajiban pada 18 Oktober 2026 antara lain berlaku bagi produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Dengan demikian, angka sekitar 6.000 IKM tersebut bukan jumlah usaha yang dipastikan belum bersertifikat halal maupun seluruhnya terkena tenggat yang sama. BPJPH

Kuota Fasilitasi Halal untuk 150 IKM

Tahun ini, Disperdagin menyediakan kuota fasilitasi sertifikasi halal bagi 150 IKM. Sekitar 70 pelaku usaha telah difasilitasi dan berada pada tahap akhir menuju penyerahan sertifikat.

Menurut Ignasius, yang akrab disapa Tius, pada tahun sebelumnya hanya 50 pelaku usaha yang mendaftar dari kuota 150.

Ia berharap pelaku usaha memanfaatkan fasilitas yang tersedia untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal sekaligus memberikan kepastian kepada konsumen.

“Halal bukan sekadar slogan atau kelengkapan administrasi, tetapi bagian dari kewajiban pelaku usaha untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen,” tegasnya.

Dokumen Bahan Baku Jadi Kendala

Tius mengakui, salah satu kendala pengurusan sertifikasi halal adalah pemenuhan dokumen sumber bahan baku.

Pelaku usaha yang membeli bahan dari pasar tradisional, terutama komoditas curah, terkadang kesulitan melengkapi keterangan asal bahan. Padahal, kehalalan mencakup bahan baku dan proses produksi, bukan hanya produk akhir.

Disperdagin terus mengintensifkan sosialisasi dan pendampingan. Pembinaan menyasar usaha makanan dan minuman serta sektor lain sesuai ketentuan sertifikasi halal.

Kesiapan rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) juga menjadi perhatian, terutama dalam menjamin kehalalan penyembelihan dan penanganan daging.

Untuk menjangkau pelaku usaha tanpa mengganggu kegiatan mereka, Disperdagin berencana menggelar sosialisasi secara daring.

“Rencana sosialisasi kami akan dilakukan secara online, karena kalau mengundang langsung, pelaku usaha kecil tidak dapat pemasukan, itu yang sering terjadi,” tutup Tius. (*)

 

Editor : M. Ramli Arisno
Sertifikasi halal IKM Banjarmasin Wajib halal Oktober 2026 Disperdagin Kota Banjarmasin Fasilitasi sertifikasi halal Dokumen bahan baku halal