RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengkaji penataan ulang wilayah administrasi seiring pertumbuhan penduduk dan status Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Kajian tersebut dilakukan Pemko Banjarbaru bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Hasil pemaparan awal menunjukkan peluang pemekaran di seluruh kelurahan masih terbuka.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Banjarbaru, Indera Putera, mengatakan pemekaran tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, terutama terkait luas wilayah dan jumlah penduduk.
“Secara umum seluruh kelurahan dipertimbangkan untuk dimekarkan. Tetapi tetap perlu pendalaman, terutama luas wilayah dan jumlah penduduk,” ujarnya.
Menurut Indera, penataan wilayah semakin diperlukan seiring perkembangan Banjarbaru sebagai pusat pemerintahan provinsi. Pertumbuhan penduduk juga menuntut peningkatan jangkauan pelayanan publik hingga tingkat kelurahan.
Saat ini Banjarbaru memiliki lima kecamatan dengan masing-masing empat kelurahan. Berdasarkan kajian awal, setidaknya satu kelurahan di setiap kecamatan dinilai perlu dimekarkan agar penataan wilayah lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski peta potensi pemekaran sudah mulai terlihat, Pemko Banjarbaru belum menetapkan jadwal realisasi.
Menurut Indera, keputusan tidak hanya bergantung pada hasil kajian administrasi. Kemampuan fiskal daerah, ketersediaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia juga harus dihitung agar wilayah baru nantinya mampu menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik.
Hasil kajian dan pemetaan wilayah tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi Pemko Banjarbaru dalam menentukan arah kebijakan penataan administrasi wilayah.
“Ini akan menjadi dasar dan bahan untuk mengambil keputusan serta menyusun rancangan kebijakan daerah,” kata Indera. (she/al/ris)
Editor : Arief M