83 Karung Beras Dari Kelurahan AKT Dikembalikan, Bulog Tegaskan Mekanisme Sudah Sesuai Ketentuan 

Zulvan Rahmatan • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 14:31 WIB
Ilustrasi beras bantuan pangan Bulog yang dikembalikan dari Kelurahan Antasan Kecil Timur (AKT), Banjarmasin Utara. (Koko/Radar Banjarmasin)
Ilustrasi beras bantuan pangan Bulog yang dikembalikan dari Kelurahan Antasan Kecil Timur (AKT), Banjarmasin Utara. (Koko/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin - Perum Bulog Kanwil Kalsel buka suara terkait pengembalian 83 karung beras bantuan pangan dari Kelurahan Antasan Kecil Timur (AKT), Banjarmasin Utara sekitar pertengahan September 2026 lalu.

Bulog memastikan, pengembalian tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyaluran bantuan pangan. 

Sebelum beras dikembalikan, penggantian penerima tetap diupayakan menggunakan data penerima utama, data cadangan hingga warga lain yang memenuhi kriteria.

Manager Pemasaran Perum Bulog Kanwil Kalsel Panji Lintang menjelaskan, program bantuan pangan periode Juli–September 2026 menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui pada 10 Juli 2026.

Data tersebut diterima Bulog dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), yang bersumber dari Kementerian Sosial. Di dalamnya terdapat data Penerima Bantuan Pangan (PBP) utama dan data cadangan.

“Yang diprioritaskan untuk dipakai PBP utama dulu. Tapi di lapangan bisa saja terjadi pergantian, ada yang meninggal, pindah domisili, atau sudah mampu,” ujar Panji, Rabu (30/9/2026).

Jika penerima utama tidak lagi memenuhi ketentuan, data cadangan digunakan sebagai pengganti. 

Apabila data cadangan juga sudah habis, kelurahan masih dapat mencari penerima pengganti melalui data yang tersedia di tingkat kelurahan.

Namun, penerima pengganti tersebut tidak bisa dipilih sembarangan. Warga harus masuk dalam desil 1 sampai 4 dan memenuhi kriteria penerima bantuan pangan.

Di antaranya lansia tunggal, perempuan kepala rumah tangga miskin, penyandang disabilitas, anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) dengan penerima yang meninggal dunia, atau keluarga miskin yang belum menerima bantuan pangan.

“Kalau PBP utama habis, pakai cadangan. Cadangan habis lagi baru pakai data yang ada di kelurahan. Itu bisa diambil dari operator SIKS-NG yang ada di masing-masing kelurahan,” jelasnya.

Untuk penggantian melalui data kelurahan dengan kriteria non desil, proses tersebut juga harus dituangkan dalam Musyawarah Kelurahan (Muskel).

 

Tak Boleh Dipaksakan Dibagikan

 

Panji mengatakan, apabila seluruh alternatif penerima tersebut sudah tidak tersedia, beras yang tersisa memang dapat dikembalikan kepada Bulog.

Hal itu untuk mencegah bantuan disalurkan kepada warga yang tidak memenuhi kriteria. Misalnya, warga dengan desil di atas 4.

Menurutnya, memaksakan penyaluran hanya agar seluruh beras habis justru dapat menimbulkan persoalan dalam proses audit.

““Apabila dibagikan ke masyarakat yang di atas desil 4, malah tidak tepat sasaran. Imbasnya akan menjadi temuan pada saat proses audit,” katanya.

Kondisi tersebut yang menurut Panji terjadi di Kelurahan AKT. Setelah data utama, cadangan, hingga alternatif penerima dari desil 1–4 maupun desil 0 sesuai kriteria khusus tidak lagi tersedia, sisa beras dikembalikan.

“Nah, itu terjadi. Karena tidak ada lagi desil 1 sampai 4, akhirnya dikembalikanlah ke kami,” ujarnya.

Dengan demikian, Panji menegaskan pengembalian sekitar 83 karung beras dari AKT bukan berarti bantuan pangan tidak diupayakan untuk disalurkan.

Sebaliknya, retur menjadi tahapan dalam mekanisme ketika tidak ditemukan lagi penerima pengganti yang memenuhi ketentuan.

 

Terjadi di Banyak Kelurahan

 

Panji juga menyebut kondisi serupa tidak hanya terjadi di Kelurahan AKT. Menurut dia, hampir seluruh kelurahan di Banjarmasin mengalami pengembalian bantuan pangan dalam proses penyaluran.

“Rata-rata seluruh kelurahan seperti itu. Dan ini memang mekanismenya,” katanya.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut berlaku secara nasional. Ketika seluruh alternatif penerima yang memenuhi kriteria sudah habis, bantuan tidak diperbolehkan dibagikan kepada warga yang tidak masuk kriteria hanya demi menghabiskan stok.

“Memang aturan nasionalnya seperti itu. Jadi kalau misalnya tidak ada lagi warga desil 1 sampai 4 yang memenuhi kriteria, barangnya bisa di-retur, dikembalikan,” jelasnya.

Karena itu, proses penggantian penerima tetap harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan agar penyaluran tidak salah sasaran.

Panji memastikan Bulog tetap berupaya agar bantuan pangan tersalurkan kepada masyarakat yang berhak. 

Namun, ketika seluruh opsi penerima pengganti sudah tidak tersedia, pengembalian beras menjadi bagian dari prosedur yang harus dilakukan.

Editor : Arif Subekti
Kelurahan Antasan Kecil Timur beras bantuan perum bulog kanwil kalsel pemko banjarmasin