RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin - Bekas kebakaran di kawasan Pasar Lama Laut, Banjarmasin Tengah, belum bisa serta-merta dibangun kembali.
Pemerintah Kota Banjarmasin menilai, pembangunan ulang maupun rehabilitasi bangunan di lokasi tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Kepala Bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang) PUPR Banjarmasin Pahriadi mengatakan, terdapat sejumlah persoalan yang harus dipastikan sebelum pembangunan dilakukan.
Ia menyebut, pemilik harus memiliki sertifikat kepemilikan bangunan. Selain itu, lokasi harus memenuhi ketentuan sempadan sungai apabila memang berada di tepi sungai tanpa siring beton.
“Menurut aturan tidak diperbolehkan karena ada syarat yang berpotensi terlanggar,” ujar Pahriadi, Minggu (27/9/2026).
Ia menjelaskan, apabila lokasi berada di tepi sungai dan tidak memiliki siring beton, bangunan harus berjarak 10 meter dari bibir sungai sesuai ketentuan sempadan.
Karena itu, pembangunan maupun rehabilitasi di lokasi bekas kebakaran tetap harus mengantongi izin.
Pemko juga meminta pihak kelurahan dan Satpol PP ikut mengawasi agar tidak ada pembangunan yang berjalan di luar ketentuan.
“Kami minta tolong kelurahan dan Satpol PP untuk mengawasi. Ini dilakukan supaya tidak ada upaya pembangunan ulang atau rehabilitasi yang berjalan di luar ketentuan,” jelasnya.
Kawasan Pasar Lama Laut sebelumnya dilanda kebakaran hebat pada Rabu (16/9/2026) jelang subuh.
Sebanyak 14 kios yang sebagian juga digunakan sebagai tempat tinggal ludes terbakar.
Api turut menghanguskan sebagian bangunan musala. Pos Polisi Pasar Lama juga terdampak dalam kejadian tersebut.
Persoalannya, bekas kebakaran itu kembali menambah daftar kondisi bangunan di bantaran sungai yang belum seluruhnya memiliki kepastian penanganan.
Sejumlah bangunan di wilayah lain di Kota Seribu Sungai juga masih didapati marak yang rusak dan ditinggalkan terbengkalai.
Kondisi tersebut terjadi karena pembangunan kembali terbentur ketentuan sempadan sungai, sementara penataan terhadap bangunan yang sudah ada belum seluruhnya tuntas.
Menanggapi ini, Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Muhammad Ridho Akbar mengatakan, persoalan bangunan di bantaran sungai perlu dibahas bersama Pemko.
Tidak hanya menyangkut bangunan yang baru terbakar, tetapi juga bangunan rusak maupun ambruk yang selama ini belum memiliki kejelasan.
Menurut Ridho, terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian. Yakni, pendataan dan pemetaan bangunan yang rusak, bekas terbakar, maupun ambruk.
Selain itu, memastikan penataan tetap mengikuti aturan sempadan sungai dengan mempertimbangkan kondisi dan kepentingan masyarakat.
Kemudian, mendorong agar dalam perencanaan 2027 sudah terdapat langkah konkret sehingga tidak ada lagi bangunan yang dibiarkan tanpa kepastian.
“Prinsipnya, penataan harus berjalan, fungsi sungai harus dijaga, dan masyarakat juga harus mendapatkan solusi yang jelas dan manusiawi,” jelasnya.
Editor : Arif Subekti