Dua ASN Disanksi, Komisi I: Jangan Abaikan Administrasi

Endang Syarifuddin • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 16:37 WIB
Ilustrasi aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Pengajuan cuti dan perjalanan ASN tetap harus mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.(Foto: Dokumen Radar Banjarmasin)
Ilustrasi aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Pengajuan cuti dan perjalanan ASN tetap harus mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.(Foto: Dokumen Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM – Menggunakan uang pribadi bukan berarti aparatur sipil negara (ASN) bisa mengabaikan prosedur. Dua ASN Pemko Banjarmasin yang cuti ke luar negeri telah mendapat teguran tertulis. Komisi I DPRD Banjarmasin pun mengingatkan seluruh ASN agar tidak menganggap remeh administrasi kepegawaian.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, perjalanan kedua ASN tersebut tidak menggunakan uang pemerintah maupun APBD.

“Kami mendapat informasi, mereka menggunakan uang pribadi, bukan uang pemerintah kota atau APBD. Mungkin persoalannya lebih kepada teknis dan prosedur yang kurang dipahami,” ujarnya.

Menurut Aliansyah, Pemko melalui BKD telah memberikan peringatan tertulis kepada kedua ASN tersebut. Keduanya juga disebut telah mengakui kekeliruan dan menyampaikan permintaan maaf.

Karena itu, ia berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, ASN tetap harus mengikuti ketentuan administrasi meski perjalanan dilakukan menggunakan biaya sendiri.

“Kalau ASN mengajukan cuti atau izin, harus mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Izinnya harus tertulis sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Aliansyah menekankan, kewajiban izin tidak hanya berlaku ketika ASN bepergian ke luar negeri. Perjalanan ke luar kota maupun pengambilan cuti untuk kepentingan pribadi juga memiliki aturan yang harus dipatuhi.

“Jangan sampai karena menggunakan uang pribadi kemudian merasa tidak perlu meminta izin. Walaupun uang sendiri, tetap harus mengikuti aturan,” katanya.

Di sisi lain, Komisi I meminta BKD lebih cermat dalam melakukan pengawasan. Administrasi dan perizinan ASN, menurutnya, perlu dikontrol agar kejadian serupa tidak terulang.

“Harapan kami ke depan BKD juga mengontrol ASN-nya lebih cermat,” ujarnya.

Terkait kemungkinan DPRD memanggil pihak terkait, Aliansyah mengatakan Komisi I akan mempelajari persoalan tersebut terlebih dahulu. Jika ditemukan hal yang perlu diklarifikasi, pihak terkait dapat diundang, termasuk BKD.

“Kalau memang ada kesalahan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, tentu bisa kami undang bersama BKD,” katanya.

Ia menilai kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin. Terutama dalam memahami prosedur sebelum mengambil cuti atau melakukan perjalanan.

“Kalau ASN mau cuti atau bepergian, minimal harus bersurat kepada BKD dan mengajukan izin sesuai ketentuan. Wali kota juga punya kewenangan untuk memberikan izin atau tidak,” jelasnya.

Aliansyah berharap kejadian tersebut tidak kembali terulang. Menurutnya, kedisiplinan ASN bukan hanya soal menggunakan fasilitas atau anggaran pemerintah, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap administrasi kepegawaian.

“Harapan kita jangan sampai terjadi lagi. ASN harus lebih memperhatikan administrasi dan aturan yang ada,” pungkasnya.

Editor : Arif Subekti
dua asn pemko banjarmasin menggunakan uang probadi mengabaikan prosudur cuti ke luar negeri