30 Reklame Bandel di Jalan A Yani Banjarmasin Masuk Daftar Bongkar

Endang Syarifuddin • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 13:02 WIB
REKLAME: Sejumlah reklame berdiri di kawasan Jalan Ahmad Yani Banjarmasin. Sekitar 30 titik reklame masuk radar penertiban Satpol PP.
REKLAME: Sejumlah reklame berdiri di kawasan Jalan Ahmad Yani Banjarmasin. Sekitar 30 titik reklame masuk radar penertiban Satpol PP.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Satpol PP Banjarmasin mulai membidik reklame di Jalan A Yani yang dinilai melanggar aturan.

Tak tanggung-tanggung, ada sekitar 30 titik reklame di kawasan tersebut yang masuk radar penertiban.

Lokasinya pun bukan sekadar berdiri di tempat yang tidak semestinya. Beberapa reklame berada di sempadan jalan hingga berdiri di atas sungai.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin Hendra mengatakan, penertiban akan dilakukan bertahap. Sebelum eksekusi, pihaknya lebih dulu berkoordinasi dengan Tim Reklame. Tim tersebut melibatkan Dinas PUPR, Dinas Perkim, Bagian Hukum, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya.

“Kita bakal menyasar titik lainnya dan bakal ditertibkan. Akan tetapi, terlebih dahulu akan membicarakan dengan tim reklame sebelum diajukan ke pimpinan,” ujarnya, Selasa (22/9/2026).

Hendra menegaskan, kawasan Ahmad Yani menjadi fokus penertiban tahap selanjutnya. Dari hasil pemantauan, terdapat puluhan titik reklame yang terindikasi melanggar ketentuan.

“Pelanggarannya seperti berada di sempadan jalan, di atas sungai dan lainnya,” bebernya.

Penertiban reklame sebenarnya sudah berjalan. Sebelumnya, Satpol PP membongkar tiga reklame yang tak kunjung dibongkar pemiliknya.

Ketiganya berada di kawasan Pasar Antasari di UPT Terminal, Jalan Pangeran Antasari depan Toko Meubel Setia, serta Jalan MT Haryono bundaran depan Wong Solo.

Tiga reklame tersebut merupakan bagian dari 10 titik yang sudah diberikan peringatan sebelum dibongkar. Dari 10 titik itu, tujuh pemilik reklame memilih membongkar secara mandiri.

Sementara tiga lainnya tetap berdiri meski sudah menerima Surat Peringatan (SP) 3. Setelah dipantau di lapangan tidak ada pergerakan, Satpol PP akhirnya mengambil tindakan.

“Dari 10 titik reklame, ada tujuh titik telah melakukan pembongkaran secara mandiri,” jelasnya.

Menurutnya, penertiban tidak berhenti di tiga titik tersebut. Masih ada puluhan reklame lain yang akan disasar karena dinilai melanggar aturan. Hanya saja, untuk kawasan Ahmad Yani, eksekusi tidak dilakukan sembarangan.

Pembahasan bersama Tim Reklame menjadi tahapan sebelum rencana tersebut diajukan kepada pimpinan.

Hendra menargetkan penertiban reklame di kawasan Ahmad Yani dapat dilaksanakan pada November mendatang.

“Kawasan lainnya juga masih ada banyak. Cuma fokus di kawasan Ahmad Yani untuk tahapan penertiban selanjutnya. Targetnya tahun ini di November bakal dilaksanakan penertiban,” tutup Hendra.

Editor : Sutrisno
banjarmasin reklame